Gerindra Nyatakan Tak Terkait, Wabup Solok dan Istri Mangkir di Panggilan Pertama

Editor : Meza g.n

Padang, (JMG) – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu bersama istri dan mertuanya mangkir dari panggilan pertama Polda Sumbar terkait uang mahar Rp. 850 juta yang menjeratnya.

Dikutip dari Radarsumbar.com, Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu dilaporkan oleh Iriadi Dt. Tumangguang yang merupakan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu.
Jon Firman Pandu diduga menerima uang Rp. 850 juta tersebut dari Iriadi untuk memantapkan posisinya di Pilkada Solok. Namun, kesepakatan itu tak terlaksana karena Iriadi kalah dan Jon Firman Pandu menang dengan Epyardi Asda sebagai Bupatinya.

Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/2022) lalu. Sebelumnya, pelapor (Iriadi) sudah berupaya meminta secara baik-baik dan cara kekeluargaan, namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.

Terkait laporan ke Polda Sumbar itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.

“Sejumlah saksi sudah diperiksa. Perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan dalam penyelidikan, penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (20/5/2022) di ruangannya kepada wartawan.

Hingga kini, kata Satake, sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik yang diduga juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut. Rencananya, Jumat siang, istri Wabup akan diperiksa, tapi mangkir.

“Agenda pemeriksaan Wabup dan istrinya hari ini tidak jadi. Katanya, istrinya lagi tidak enak badan,” tutup Satake.

Menanggapi tundingan terhadap Partai Gerindra soal mahar politik, di Partai Gerindra, seperti uang di laporkan Calon Bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung. Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman memberikan tanggapan.

Evi Yandri menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungan dengan Partai Gerindra. Hingga saat ini, DPD Gerindra Sumbar tidak tau soal ‘Mahar Politik’ seperti yang di tudingkan oleh pelapor.

“Laporan polisi yang berkaitan dengan saudara Jan Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang di tuduhkan itu, tidak benar sama sekali, Partai Gerindra tidak pernah meminta ‘Mahar Politik’ “tegas Evi Yandri Rajo Budiman yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Ditegaskan kembali, bahwa DPD Gerindra Sumbar tidak mengetahui sama sekali adanya bakal calon yang berkontribusi. Hal ini, murni urusan pelapor dengan saudara Jon Firman Pandu.

“Jadi, jangan di kait-kaitan dengan Partai Gerindra, silakan di cek di rekening, atau buktikan tidak ada uang masuk ke kas partai. Sekali ini, ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu” tegasnya lagi.

DPD Gerindra Sumbar memerintahkan kepada Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, agar segera menyelesaikan persoalan ini.

“Kami minta kepada Saudara Jon Firman Pandu, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai, persaoalan ini dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap partai gerindra. Jika ini memang terbukti, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas “, tutup Evi Yandri. (Ism)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.