HARGA KTP MAHAL DI SAMSAT PADANG. KENAPA???

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Meskipun Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang selanjutnya disebut Satgas Pungli.

Namun kenyataannya sekarang ini, masih saja didengar keluhan warga tentang dugaan pungli dan pencaloan dalam pembayaran pajak seperti yang terjadi di Kantor Samsat Padang.

Menurut keterangan Romi salah seorang warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya mengatakan, masih ada pungli di Kantor Samsat Kota Padang.

” Kebetulan KTP saya tertinggal, saya bingung, kemudian datang seseorang menawarkan jasanya. Kenapa bingung, tanpa KTP juga bisa bayar pajak, ulas seseorang yang berdiri di halaman Kantor Samsat saat itu”, ujarnya.

Besaran biayanya juga disebutkan, untuk kendaraan bermotor yang tidak punya KTP dipungut biaya Rp. 200.000 dan mobil Rp. 350.000. Begitu penjelasannya. Karena terpaksa, saya bayar aja Rp. 200.000 untuk motor, kata Romi.

Penelusuran JMG ke Kantor Samsat Padang pada Selasa (7/5) untuk mencari kebenaran informasi membuahkan hasil. Menurut keterangan salah seorang oknum calo yang berdiri didepan bagian Cek Pisik mengatakan bisa kita bantu hari ini juga pengurusannya bagi yang tidak punya KTP untuk bisa melakukan pembayaran pajak motor ataupun mobil, kata calo tersebut.

Ketika JMG bertanya berapa biayanya yang harus disiapkan, oknum calo iti menjawab, untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 250.000 ribu dan untuk mobil Rp. 350.000, ucap seseorang yang berdiri didepan Bagian ruangan cek fisik yang penuh bertuliskan Stop Pungli .

Junaidi selaku yang membidangi urusan pajak di Kantor Samsat Padang saat dikonfirmasi membantah ” Itu tidak benar Pak”, ujarnya.

Ketika JMG tanya apa solusi bagi warga yang tidak punya KTP, menurut Junaidi solusinya harus di BBN terlebih dahulu dan bagi wajib pajak yang ada KTP namun diwakili boleh membuat surat kuasa sesuai dengan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan 🆔 kendaraan bermotor jawab Junaidi via Whatsapp nya. (Andi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.