Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum RH: Jaksa Sangat Nafsu Menghukum Orang Tidak Bersalah

Editor : Mas Pay

Pati (JMG) – Sidang kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH sudah memasuki persidangan ke-19. Dalam persidangan yang digelar Kamis, (6/10/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, kuasa hukum RH mengaku bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bernafsu menghukum orang tidak bersalah.

Menurut Sudarsono SH dan Esera Gulo S.H., selaku kuasa hukum RH menjelaskan bahwa, JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti.

” Tadi JPU mengatakan bahwa ada barang bukti yang diperlihatkan, padahal tidak ada. Yang di perlihatkan hanya parang dan HP, sedangkan sepeda motor dan yang lainnya tidak pernah, ” ucap Sudarsono, Kamis (6/10/2022).

Hal sendapun diucapkan oleh Esera Gulo, bahwa bukti yang dihadirkan JPU hanya berupa foto, dan tidak ada barang bukti yang real dihadirkan pada persidangan.

” Sebab barang bukti yang dihadirkan di persidangan tadi hanya foto, motor ninja tidak pernah dihadirkan,” tegas Esera Gulo.

Lantas, Sudarsono kembali menegaskan. Dalam BAP terdakwa RH ini tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum. Jika dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara ini sangat tidak masuk akal.

” Didalam BAP bahwa terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukum, padahal di KUHAP telah dijelaskan, seorang yang sangka lebih dari 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum, maka dengan demikian dakwaan atau tuntutan ini tidak sah, batal demi hukum, ” jelasnya.

” Dimana kita dengarkan tadi tuntutannya adalah 20 tahun, JPU sangat bernafsu sekali menghukum orang yang tidak bersalah, ” sambung lelaki itu.

Sebelumnya JPU menyampaikan, bahwa RP telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, yang dituntut 20 tahun pidana penjara.

” Berdasarkan uraian kami penuntut umum,  terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Kedua menuntut penjatuhan pidana terhadap RH dengan pidana penjara 20 tahun, ” pungkasnya. (Hanggoro)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.