Dino Pertanyakan Kelengkapan SIPB PT. KHM

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Sejumlah warga Nagari Guguak Kayutanam Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman kembali mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan penambangan yang dimiliki oleh Perusahaan PT. KAPALO HILALANG MAINING (PT. KHM) sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Aktivitas penambangan jenis batuan yang berada di Nagari Guguak Kayutanam sejak tanggal 9/3/2024 sampai pada tanggal 22/3/2024 tetap melakukan aktivitas penambangan batuan dengan beberapa alat berat dan mobil truk walaupun belum melengkapi perizinan dari dinas terkait. Pada Sabtu tanggal 23/3/2024 semua alat berat dan mobil rruk meninggalkan lokasi tambang .

Perwakilan warga Nagari Guguak Kayutanam, Dino (33) saat dikonfirmasi JMG mengungkapkan bahwa , PT. KHM hanya mengandalkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi SumbarI tertanggal 31 Agustus 2023 lalu dengan nomor SIPB 1302102710690002 .

Kendati demikian Dino mengatakan, seharusnya pihak PT. KHM yang memiliki SIPB terlebih dahulu mengurus dan melengkapi kelengkapan surat izin soal pertambangan, tidak bisa main serobot aja dilapangan, kami juga punya aturan di Nagari tutur Dino.

Selesaikan dulu semua perisinan yang menyangkut lingkungan baik itu lingkungan secara aturan negara maupun secara nagari. taati aturan dan larangan yang tertulis dalam SIPB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Sumbar poin 4.6.7.8 huruf B , insyaallah semua lancar tegas Dino kepada JMG (27/3).

Begitu juga dengan keterangan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2×11 Kayutanam, Ahmad Yunik Kamil. Menurutnya jika pengelola tambang tidak melengkapi semua surat perizinan untuk penambangan dari dinas terkait , nagari juga bisa melaporkannya. Apalagi secara pepemerintahan , pihak pengelola tambang tidak pernah melaporkan kegiatannya kesini, kata Ahmad (27/3).

Sementara itu , penanggung jawab perusahaan PT. KHM, sesuai nama yang tertulis dalam SIPB, Riftata Hasdi menjelaskan dari awal sudah kita sampaikan , jangan dulu melakukan aktivitas penambangan, namun atas desakan dan permintaan masyarakat juga untuk secepatnya tambang dimulai. Saya juga bingung. Sekarang semua kekurangan surat izin penambangan batuan sudah saya urus dan insyaallah dalam waktu dekat selesai, ungkapnya kepada JMG (27/3).

Terpisah, Dinas ESDM Provinsi Sumbar saat dikonfirmasi melalui bidang Sub.Koord. pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan AZRIL.A. ST dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa kelengkapan SIPB yang dikelola oleh PT. KHM belum tuntas
Dan saat ini memang benar sudah mengajukan pengurusan kelengkapan administrasi oerizinan untuk pertambangan, ujarnya. (Heri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.