Dinilai tidak transparan, 30 orang anggota KUD PILAR Alahan Nan Tigo mengundurkan diri

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- 30 orang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Pilar Alahan Nan Tigo, ancam akan mengundurkan diri dari keanggotaan, jika sengkarut ditubuh Koperasi tak segera diserahkan oleh pengurus.

Rencana pengunduran diri 30 anggota KUD tersebut, merupakan buntut dari rasa ketidak percayaan atas kurangnya transparansi yang berujung merugikan banyak pihak hingga belum jelasnya pembagian Sisa hasil Usaha (SHU) yang dikelola oleh KUD PILAR tersebut.

“Kami menilai, belum tampak niat baik dari pengurus untuk bertransparansi atas KUD,” kata Abdul Hamid selaku anggota, kepada jejak 77.com Kamis 4/8 2022.

Ia menilai, sesungguhnya keberadaan Koperasi itu seyogyanya untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan.

“Hingga kini, Hasil SHU dan Pembagian gaji saja tidak transparan, bagaimana Koperasi akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Jika hal itu terus dibiarkan, lanjutnya, maka dalam waktu dekat 30 orang anggota KUD Pilar akan mengundurkan diri, jika hak kami sebagai anggota tidak dipenuhi.

“Kami tidak main-main, jika pengurus KUD masih juga bersikukuh pada pendirian yang tak patut, maka 30 anggota akan mengundurkan diri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini luas lahan yang dikelola oleh KUD PILAR adalah 1.136 hektar, sudah termasuk lahan tambang biji besi, kalau di luar IUP tambang biji besi itu sebanyak 955 hektar, dengan anggota sebanyak 587 orang. Sedangkan kompensasi yang di terima anggota setiap bulan hanya Rp 900rb/bln nya.

“Padahal KUD PILAR itu sendiri adalah koperasi kebun, sedangkan selama ini anggota belum pernah menerima hasil kebun tersebut, terkecuali kompensasi,” jelasnya.

Ditambahkan lagi, anggota yang mengundurkan diri dari KUD PILAR, juga karena lahan perkebunan milik mereka yang diserahkan kepada pihak KUD tidak dikelola dengan baik dan benar, bahkan sekarang sudah di tumbuhi pohon kayu sebesar kepala manusia dewasa.

Bahkan dinas Kumperdag kabupaten Dharmasraya, telah melayangkan surat kepada ketua KUD, untuk segera melaksanakan rapat khusus anggota yang harus di hadiri dari separuh anggota serta dihadiri oleh wali nagari dan camat setempat, PT TKA dan dinas terkait agar persoalan ini cepat terselesaikan.

” Ya .. Permasalahan ini pun telah sampai ke dinas Kumperdag Dharmasraya, namun sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda etikat baik dari pengurus KUD ,” ungkapnya.

Bahkan, 30 anggota yang akan mengundurkan diri dari keanggotaan KUD, telah melayangkan surat pengunduran diri ke KUD serta ke Kumperdag dengan berbagai tuntutan. Dimana, salah satu dari tuntutan itu, meminta agar KUD menyerahkan lahan dua hektar yang didalamnya terkandung biji besi.(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.