Satres Narkoba Polres Dharmasraya tangkap terduga pengedar sabu

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- meski sudah diingatkan berkali-kali tentang bahaya nya narkotika oleh kasat narkoba IPTU Rusmardi SH. Melalui himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba.

Namun himbauan itu, bagi pemuda yang masih berumur 25 tahun ini, dianggap hanya angin lalu dan terpaksa digelandang kepolres Dharmasraya guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

“Inisial J-F ini di duga Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan di duga narkotika gololongan (I) jenis shabu oleh satresnarkoba polres Dharmasraya,” ungkap kasat IPTU Rusmardi Rabu 3/8 2022.

Dilanjutkan nya, tersangka berhasil diamankan di Jorong Pasir putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya, provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi mengatakan, benar sekali dengan adanya informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial J-F umur 25 tahun yang beralamat Jorong Padang Candi kenagarian Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

“Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” sebut marbawi.

selanjutnya, petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol (I) jenis shabu antara lain, satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.