Mantan Dirut RSUD Pasbar Pingsan Saat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Editor : Meza g.n

Pasbar, (JMG) – Hingga Jumat pagi (5/8/2022), Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat inisial HW masih menjalani perawatan kesehatan atau dibantarkan di salah satu rumah Sakit Swasta daerah setempat.
Dokter spesialis Ortopedi tersebut mengalami shock dan pingsan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara Tipikor pembangunan Gedung RSUD Pasbar, Kamis malam (4/8/2022).

Ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran tidak sadarkan diri setibanya di Polres Pasbar untuk menjalani tahanan titipan Kejaksaan Pasbar.

Jabatan Direktur RSUD Diamanahkan kepadanya selama tiga bulan di periode Agustus sampai dengan November 2019 mengantarkan HW terjebak kasus Rasuah dalam jabatan sebagai pengguna anggaran yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan RSUD Pasbar yang musti dipertanggungjawabkan.
Ia pernah beberapa kali meminta mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut.

Kuasa hukum tersangka HW dari Kantor Hukum RJ Law Firm Rahmi Jasim didampingi Erlina Eka Wati mengatakan bahwa kliennya merasa dizalimi dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD itu.

Pasalnya, kata dia, kliennya menjabat sebagai Direktur RSUD atau pengguna anggaran ketika satu tahun proyek itu berjalan, yakni pada tahun 2019 dan hanya 3 bulan menjabat sebagai PPK.

Menurut dia, kliennya diminta mantan Bupati Pasaman Barat dan Sekdakab pada saat itu untuk menjadi Direktur RSUD.

“Saat itu mereka berjanji akan menunjuk PPK orang teknis karena klien kami bukan orang teknis tetapi hanya spesialis ortopedi,” katanya.

Setelah jabatan itu diterima, lanjut dia, janji penempatan orang teknis tidak juga dikabulkan, karena tidak ada yang bersedia dan akhirnya kliennya menjadi PPK setelah rapat bersama.

Pada saat pencairan uang termen pembangunan, kliennya juga terpaksa karena diancam oleh pihak perusahaan karena akan hentikan pembangunan.

“Ketika itu, klien kami minta audit eksternal terhadap bobot pekerjaan kepada pimpinan saat itu. Namun, tidak dikabulkan,” katanya.

Berdasarkan itu dan merasa rumah sakit itu penting untuk masyarakat, termen lebih dari 48 persen dicairkan pada tanggal 13 November 2019.

Untuk langkah ke depan, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan karena kliennya merupakan satu-satunya spesialis ortopedi di Pasaman Barat.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan agar memanggil saksi mantan bupati, mantan sekda, bendahara pengeluaran, tata usaha RSUD, dan tim yang hadir rapat saat pembahasan mengenai bobot termen.

“Kami tegaskan klien kami tidak menerima uang, dan kami ingin persoalan ini dibuka terang benderang karena klien kami hanya korban. Kami berharap para pimpinan klien kami saat itu dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan kesaksian yang meringan (Ad charge) HW dipersidangan nantinya,” harap pengacara berkantor Juanda Padang tersebut.

Dokter HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK. Sementara itu, MY yang perusahaannya dipinjam perusahaan nya dengan fee 7 persen dari nilai kontrak 134 Miliar rupiah.

Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti.yang cukup, kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada malamnya.

Terdengar isak tangis haru teman sejawat saat dokter menaiki mobil tahanan dan dibawa ke Polres Pasbar.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat telah “mengantongi” sejumlah nama pihak yang menerima aliran dana dugaan suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020.

“Namanya sudah kita kantongi dan dalam waktu dekat segera kita panggil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis malam.

Ia membenarkan dalam upaya memenangkan pemenang tender RSUD tahun anggaran 2018-2020 itu ada dugaan suap dan gratifikasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya diperoleh bahwa dalam upaya memenangkan PT MAM Energindo, pihak-pihak yang akan memenangkan dijanjikan uang senilai Rp11, 5 miliar dan terealisasi senilai Rp4,5 miliar.

“Kita terus kembangkan kemana aliran dana itu. Sejumlah nama telah kita kantongi dan segera akan dipanggil diminta keterangan,” ujarnya.

Ia mengimbau jika ada pihak yang merasa telah menerima aliran dana itu diharapkan segera dikembalikan dalam upaya penyelamatan kerugian negara.

Pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menyita aset pihak yang telah menerima aliran dana suap dan gratifikasi itu.

Apalagi, katanya Jaksa Agung mendukung penuh terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dengan pagu dana Rp134 miliar itu dengan cepat.

“Selain kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya serta ditemukannya dugaan suap dan gratifikasi,” katanya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

“Perkara ini terus kami kembangkan dan dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat,” tegasnya

Kinerja Kejaksaan dalam pemberantas korupsi diapreasi warga Pasbar, seperti disampaikan Umar “Kita Salut buat Kajari Pasbar yang bekerja dengan sangat baik. Ginanjar sudah berikan yang terbaik dan membuktikan tidak ada yang kebal hukum di Pasbar,”.

“Kita berharap Ginanjar selaku Kajari Pasbar mampu membersihkan pelaku Gratisifikasi, Korupsi dan pungli di wilayah hukum Pasaman Barat, bravo Ginanjar” tulisnya di salah satu WAG. (Gani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.