Diduga Melakukan Pemerasan Mantan Bupati Sleman Dilaporkan Ke Polda DIY

Editor : Mas pay

Sleman ( JMG ) – Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di laporkan ke Mapolda DIY karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu developer di Yogya . Sri Purnomo dilaporkan dengan delik pasal 425 ke – 1 KUHP. Senin 14 Agustus 2023.

Dullah PB Siahaan pelapor menjelaskan kepada awak media bahwa dalam hal ini yang dilaporkan selain mantan Bupati Sleman juga melaporkan Sekretaris dinas perijinan Sleman,

” Selain Sri Purnomo juga Triana Wahyuningsih, sekretaris dinas perijinan Pemkab Sleman, juga sebagai terlapor,” jelasnya Rabu (16/8/2023).

Dullah juga menceritakan bahwa pada Tahun 2012, pelapor mengurus izin perumahan miliknya yang berlokasi di Wedomartani Sleman. Dalam izin tersebut, Pemkab Sleman menetapkan luas kavling minimal 200 m2. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, Perbup 11/2007, luas lavling minimal di lokasi itu 125 m2.

“Luas kavling minimal pada perumahan di lokasi itu, di Timur, di Barat, Selatan, Utara, semua 125 m?,” kata Siahaan kepada awak media saat di konfirmasi.

“Sebelum dan sesudah izin dikeluarkan pada perumahan milik saya, luas kavling minimal 125 m2. Hanya ke perumahan milik saya 200 m2.”

Sebelumnya, atas masalah tersebut, tahun 2017, Siahaan yang juga praktisi hukum, membuat laporan ke Polda DIY, delik Pasal 421 KUHP, penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi Polda DIY menghentikan penyidikan, tidak cukup bukti. Sebenarnya, Siahaan sudah menunjukkan bukti: bahwa luas kavling minimal pada perumahan di Wedomartani 125 m sesuai Perbup 11/2007.

Siahaan juga menambahkan bahwa pada Tanggal 15 Februari 2018, Siahaan melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri. Lima bulan berikutnya, Siahaan mendapat surat dari Bareskrim yang intinya: Laporan Polisi tersebut, ditingkatkan ke penyidikan. Oleh karena locus delicti di wilayah Polda DIY, untuk mengefektifkan penyidikan tindak pidana dimaksud, dilimpahkan ke Polda DIY. Tapi, lagi-lagi Polda DIY menghentikan, tidak cukup bukti.

“Akibatnya, denda dan retribusi yang seharusnya Rp 75.818.000,menjadi Rp 187.800.000,-. Dirugikan ratusan juta. Itu sudah saya bayarkan 25 Oktober 2018.”

Siahaan menjelaskan, “Luas kavling di perumahan milik Siahaan, hampir semua di bawah 200 m?, bahkan banyak di bawah 125 m?, denda semakin membengkak,terpaksa dibayar. Tidak bisa memecah sertifikat perumahan apabila tidak membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan Sri Purnomo yaitu luas kavling minimal 200 m,” ungkap Siahaan sambil senyum penuh makna.

“Sulit mengingkari, Sri Purnomo kebal hukum di DIY. Bebum lagi, ketika masa jabatannya periode ke dua sebagai bupati Sleman berakhir tahun 2021, isterinya yang menggantikan: Kustini Purnomo, dan anaknya Raudi Akmal anggota DPRD Sleman,” ungkap Siahaan.

” Kekebalan Sri Purnomo semakin sempurna. Dia hanya lupa, ada langit di atas langit.”

“Semoga saja Laporan Polisi, pemerasan oleh pejabat, tidak ‘masuk angin’. Kelihatannya, Sri Purnomo itu ‘angin’ dan dengan mudah membuat siapa pun “masuk angin’. Sri Purnomo tidak sadar, barangsiapa menabur angin, akan menuai badai yang mematikan,” komentar Siahaan seperti berkhotbah. ( Red )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.