Bupati Limapuluh Kota Dilaporkan

Limapuluh Kota, (JMG) – Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo pada 29 Desember 2020 lalu dilaporkan ke Polres Limapuluh Kota oleh Hilmi Dt. Muaro terkait dugaan pemalsuan Ijazah dan atau menggunakan ijazah yang tidah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan itu, Hilmi merasa dirugikan oleh yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif periode tahun 2019 – 2024 dari daerah pemilihan sumbar V nomor urut 5 dari Partai NasDem. Dimana, karena tidak mendapatkan cukup suara, sehingga yang mendapatkan kursi Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dari Partai Golkar dengan perolehan 9.681 suara.

“Pada 15 Desember 2020 dari pertemanan saya dengan di Facebook, saya mengetahui dari akun Facebook atas nama Kiah Jibun tentang adanya penggunaan ijazah yang diduga palsu, dan atau cara mendapatkannya yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh Syafrudin Dt. Bandaru Rajo, caleg dari Partai Golkar nomor urut 2 yang satu daerah pemilihan dengan saya,” sebutnya.

Berawal dari postingan di akun Facebook Kiah Jibun itu, Hilmi juga mencari tentang kebenaran ijazah berdasarkan BB 2 KWK point 11 untuk pencalonan Syafrudin Dt. Bandaro Rajo sebagai calon bupati tentang riwayat pendidikan, tercantum memiliki ijazah SMP/sederajat yang dikeluarkan oleh PGA N Danguang-danguang tahun masuk 1971 dan tahun keluar 1974. Sementara, ijazah Safaruddin dikeluarkan tercatat sebagai pelajar pada PGA N 4 tahun di Kota Payakumbuh, padahal masa belajar di PGAN Kota Payakumbuh diketahui selama 6 tahun.

“Maka dari masa belajar inilah saya menduga, yang bersangkutan tidak memiliki ijazah sebagaimana yang dimaksud. Disamping secara pisik tidak diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan legislatif, disisi lain terlihat dalam surat penetapan Pengadilan Negeri No.22/Pdt.P/2020/PN Tjp Tanggal 16 September 2020 bahwa ijazah PGA N Nomor Seri : 10330/CP/ III/ 74/ 83 atas nama Safaruddin tersebut terbit pada tanggal 16 Februari 1983” jelas Hilmi Dt Muaro.

Tak hanya itu, berdasarkan surat  pernyataan Ali Suar tertanggal 17 Januari 2021 yang merupakan juru tulis ijazah pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan bahwa Ali Suar tidak pernah menuliskan ijazah atas nama Safaruddin juga dijadikan bahan

Terpisah, Kapolres 50 Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K, ketika ditanya tentang perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dilaporkannya Safaruddin Dt Bandaro menjawab bahwa sebenarnya substansi tersebut terkait dengan apa yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah didalami oleh Tim Gakkumdu melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan prosedur serta telah diputuskan oleh Bawaslu bersama Tim Gakkumdu.

“Substansi tersebut juga terkait dengan salah satu point yang kemudian telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan juga telah diputus MK yg bersifat final yang tentunya sudah melalui proses penelitian dan pendalaman”, lanjut AKBP Trisno Eko Santoso.

Dan ketika ditanya apakah sudah ada titik terang atas kebenaran dari keaslian ijazah Safarudin Dt Bandaro sesuai dengan hukum yang berlaku, Trisno Eko Santoso menjawab masih dalam upaya mengumpulkan data dan informasi termasuk data laporan, hasil pemeriksaan/putusan Bawaslu yang telah ada sebelumnya, juga data gugatan/putusan MK yang tentunya terkait dengan substansi laporan.

“Dalam hal untuk mengetahui keaslian ijazah tentu kita memerlukan proses koordinasi dengan pihak yg berwenang mengeluarkan ijazah dengan pembanding ijazah yang lain dengan pengujian laboratorium forensik”, tutup Kapolres 50 Kota. *051/007 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.