Beberapa SPBU di Sumbar Diduga Langgar UU Migas. RADEN ADNAN : SPBU DAN MAFIA BBM HARUS DIPROSES PIDANA

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Sudah menjadi rahasia umum dugaan permainan BBM jenis Bio Solar di Provinsi Sumatera Barat. Parahnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan seolah-olah melegalkan apa yang terjadi.

Untuk di Kota Padang saja, beberapa SPBU diduga melanggar UU Migas. Karena petugasnya bekerjasama dengan para mafia bio solar.

Hasil pantauan JMG di beberapa SPBU di Padang seperti SPBU yang terletak di Sawahan, Marapalam, Ranah, Ganting, Bypass air pacah, Kalumbuk, Pitaneh dan beberapa SPBU di Padang Pariaman sangat memiriskan sekali. Pasalnya Bio solar di SPBU- SPBU itu hampir sebagian dijual kepada para pelangsir dan dijual kembali kepada para mafia BBM dengan harga yg tinggi.

Para pelangsir membeli bio solar di SPBU dengan harga Rp.7.100-7.200/liter. Sedangkan harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp. 6.800/liter. Setelah membeli di SPBU, pelangsir menjual kepada para mafia solar dengan harga Rp. 7.800 – 8.200/liternya. Para mafia solar yang menampungnya akan menjual kepada pihak industri dan kontraktor dengan harga solar industri yakni sekitar Rp. 10.000 – Rp.15.000/liternya.

Hal ini tentu dapat merugikan masyarakat dan negara. Sebab bio solar yang seharusnya merupakan BBM subsidi dan milik masyarakat, ternyata dijual kepada para pengusaha dan pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Dr. Raden Adnan SH, MH Ketua Umum Indonesia Monitoring Developmen (IMD) kepada JMG mengungkapkan SPBU dilarang menjual Bio Solar ke pengecer jiregen apalagi kepihak mafia solar karena beberapa alasan. Diantaranya adalah pertama, keamanan dan kualitas produk: Pengecer jiregen, atau yang juga dikenal sebagai pengecer eceran, mungkin tidak memiliki sistem pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap kualitas dan keamanan bahan bakar, seperti bio solar. Dalam hal ini, SPBU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual memenuhi standar kualitas dan aman untuk digunakan oleh konsumen.

Kedua, pertahanan industri: SPBU bertindak sebagai agen pemerintah dalam mendistribusikan bahan bakar dengan memperhatikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri minyak dan gas. Dalam hal ini, larangan menjual bio Solar ke pengecer jiregen dan para mafia bertujuan untuk mendorong para pengecer untuk memperoleh izin dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam mendistribusikan produk ini. Sehingga dapat memastikan integritas pasokan dan stabilitas harga.

Ketiga, pencegahan penyalahgunaan beberapa kasus, pengecer jiregen dan mafia solar dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan ilegal atau penyalahgunaan bahan bakar. Seperti penyelundupan atau pencampuran dengan bahan kimia berbahaya. Dengan melarang SPBU menjual Solar ke pengecer jiregen dan para mafia, pemerintah dapat mengurangi potensi penyalahgunaan tersebut dan memperketat kontrol terhadap distribusi bahan bakar.

Namun, meskipun adanya larangan ini, pemerintah dan SPBU harus memastikan bahwa distribusi bio solar ke masyarakat tetap terjaga. Oleh karena itu, penting untuk diterapkan sistem distribusi yang efisien dan transparan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan memastikan pasokan yang stabil serta harga yang terjangkau.

Jika masih terjadi penyelewengan, maka APH harus menindak tegas terhadap SPBU dan para pengecer serta mafia itu sebagai penadah solar. Jika terbukti, maka harus di proses hukum pidana dan pencabutan izin SPBU. Namun jika APH tidak menjalankan fungsinya atau kongkalikong maka dapat dilaporkan kebagian pelanggaran etika profesi di Propam Polda atau Mabes Polri, terang Raden Adnan yang juga merupakan pakar hukum pidana. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.