ASN Pemko Padang yang terbukti selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Perselingkuhan bisa terjadi kepada siapapun maupun pada semua unsur baik pria dan wanita.

PLT Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Padang Otto Sarbi Damaik menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara ( ASN ) Pemko Padang yang kedapatan terbukti selingkuh atau mengkhianati pasangan akan diberi peringatan keras.

Kasus perselingkuhan ASN sudah diatur dalam KUHP dan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

” Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sampai yang paling berat pemberhentian secara tidak hormat serta berhenti atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan ASN, BKPSDM kota Padang terus menggiatkan berbagai sosialisasi dan diskusi.

Adapun penyebab terjadinya kasus perselingkuhan sering terjadi karena adanya beberapa faktor, seperti pertemuan alumni, ekonomi juga bisa memicu terjadinya keretakan dalam rumah tangga, Otto mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan pasangan baru baik itu pria maupun wanita, imbuhnya.

Setiap tahun selalu di adakan diskusi dan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari pemerintahan kota Padang.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri lebih dari satu, maka harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan, kemudian juga ada larangan bagi wanita yang menjadi istri kedua dari ASN.

Apabila wanita yang merupakan seorang ASN kedapatan melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi dan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat. (Taufik Hidayat)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.