Aset Mangkrak, Ducting, BLUD Menjadi Isu Penting Dalam Pembahasan Raperda BMD

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) di kabupaten Sleman mendekati final. Pembahasan panitia khusus (pansus) terkait draf raperda tersebut telah menuntaskan amanahnya dan melaporkannya dalam sidang paripurna 24 November 2022.Demikian penjelasan Ketua Pansus III Raperda BMD, Sumaryatin.

Menurut Atin, anggota komisi C DPRD ini, Panitia Khusus III DPRD Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, memandang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi prioritas untuk segera ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sleman.

” Raperda tentang pengelolaan BMD ini harus diprioritaskan untuk segera ditetapkan. Hal ini untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan BMD di Sleman,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa ( 29/11/2022 ).

Catatan lain yang disepakati Pansus dalam Raperda tentang pengelolaan BMD Pemerintah Kabupaten Sleman ini adalah perlu ditambahkan Bab Khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pansus juga menyepakati ditambahkan ayat pada pasal 31 dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai payung hukum agar Badan Hukum/ Desa/ SAR dan Rescue/ Koperasi/ UMKM dapat secara aktif mengajukan hibah.

Lebih lanjut Atin menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (B) harus mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang mangkrak.

” Saya menilai juga ada hal lain yang perlu diperhatikan Raperda BMD ini harus mengakomodasi langkah – langkah yang komprehensif terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMD yang mangkrak,” imbuhnya.

Anggota DPRD Sleman dari fraksi PKS itu menilai perlu ada perhatian khusus dari pemerintah tentang hal ini. Terlebih, cukup banyak aset milik daerah yang belum optimal pemanfaatannya, semisal Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Prambanan, Pasar Sleman dan Pasar Denggung.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ini ditambahkan unsur pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Untuk tata cara pembinaan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pansus sepakat pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah diberikan insentif dan tunjangan, serta juga sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dalam pengelolaan barang milik daerah, baik besaran ganti rugi maupun sanksi pidananya.

Poin penting lainnya, Bupati perlu membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah yang melibatkan tenaga ahli, akademisi dan pihak-pihak yang berkompeten yang bertugas melaksanakan penghapusan barang milik daerah.

“Untuk tahap implementasinya, perlu diterbitkan Peraturan Bupati terkait teknis pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penerbitan Peraturan Bupati maksimal 6 (enam) bulan setelah Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sumaryatin.

Raperda ini juga mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penataan kabel fiber optic dengan menyediakan saluran (ducting) di bawah tanah di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Sleman sebagai bagian tak terpisahakan dari upaya menata kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah.( Arifin )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.