Viral dimedsos,LDJ diamankan Satres narkoba polres Dharmasraya

Editor : Meza GN

DHARMASRAYA,(JMG)-Satuan Narkoba Polres Dharmasraya grebek rumah kontrakan LDJ (38) th di jorong Pikulan,nagari Empat Koto,kec Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya,yang diduga menjual, memiliki dan memakai narkoba jenis sabu golongan I.
Menurut informasi yang diperoleh media ini di lapangan, aktivitas ilegal yang dilakukan wanita paruh baya ini sudah cukup begitu meresahkan masyarakat sekitar.

Kapolres Dharmasraya, melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap membenarkan adanya penangkapan tersangka atas nama LDJ di rumah kontrakan nya di Pulau Punjung, Senin 6/12 2021.

“Benar memang ada penangkapan seorang tersangka yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat melalui media facebook info Dharmasraya, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dalam aksi penangkapan tersebut berhasil diamankan berupa barang bukti,satu buah kantong plastik yang berisikan satu paket butiran berwarna bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu golongan I.
satu buah timbangan digital merk digipounds,seperangkat alat hisab sabu beserta korek api gas,4 (empat) lembar Uang kertas pecahan Rp.100.000, dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.

Sementara itu tersangka dibawa ke Kapolres Dharmasraya untuk perkembangan lebih lanjut. Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Rajulan.(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.