Viral Bupati Bentak Para Pendemo !!!, Di Duga Bupati Tidak Terima Di Teriaki Oleh Masyarakatnya Sendiri , Ada Apa ???

Editor : De Ola

Pasaman Barat, (JMG) – Aksi Demo yang di lakukan oleh Masyarakat Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat di Halaman Kantor Bupati Pasaman Barat terhitung kurang lebih jalan hari Ke empat , dalam orasi itu Tuntutan masyarakat cukup sederhana , masyarakat hanya menginginkan kesetaraan bantuan serta Pemerintah Daerah agar lebih jelih dalam menetapkan Prosedur Pencairan dana bantuan yang di duga hanya bisa di cairkan melalui pihak ketiga .
(Jumaat/08/09/2023)

Hal itu di benarkan oleh seseorang masyarakat yang ikut berdemo , dalam terangnya untuk melakukan pencairan dalam bentuk tunai tidak bisa , pihaknya tidak bisa menggunakan anggaran seperti yang di bayangkan nya , terlalu berbelit-belit menurut masyarakat itu .

IR (47) th seorang petani yang rumah nya hancur akibat Gempa magnintundo 6,2 yang kemudian mempora-porandakan pemukiman penduduk salah satu di Nagari Kajai Kecamatan Talamau ini .

Dalam ungkapnya IR (47) th Kesehariannya sebagai petani mengeluhkan Prosedur pencairan serta Penilaian Kerusakan yang di lakukan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat .

“Terlalu rumit bagi kami pak prosedur pencairan dana bantuan serta penilaian kerusakan yang di lakukan team Verifikasi dari instasi terkait Pemkab Pasaman Barat “ ucap laki-laki paru baya itu .

Menambahkan , di duga pencairan dana bantuan gempa itu hanya bisa berupa matreal bangunan dan tidak bisa berupa dana tunai . Di lain sisi masih banyak rumah masyarakat yang belum tersentuh bantuan pembangunan karna permasalahan surat-surat lokasi berdiri nya bangunan rumah maupun terkendala KTP yang tidak sama dengan Surat-surat masyarakat miliki.

Dalam aksi demo pada hari kamis/07/08/2022 siang terjadi hal yang di duga serta di nilai kurang etis di lakukan oleh seorang Penjabat apa lagi Seorang Kepala Daerah .

Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial di salah satu akun Facebook , terlihat secara jelas di duga seorang Kepala daerah membentak para pendemo .

Hal itu menuai keritikan keras dari Beberap lapis tokoh masyarakat , bahkan di duga hal itu kerap terjadi apabila Kepala Daerah yang di duga di teriaki oleh para pendemo .

Di duga bentakan di sertai ingin menyerang Pendemo seolah-olah menampil hal yang tidak pantas di peragakan di hadapin publick, di duga akan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah maupun Pusat .

Salah seorang Masyarakat mengkritik tegas , seharusnya Menteri Dalam Negeri harus memberi berupa teguran keras , dari perlakukan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Daerah tersebut , karna sudah berupanya untuk membungkam Demokrasi yang sampai saat ini sudah jelas aturan UU nya .

Menurut Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD RI 1945) mengamanatkan,

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. (Bobi BM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.