Polsek Sei. Kepayang Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Abat Di Sei. Lunang

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei. Kepayang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sutari, SH menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Abat, pada Jum’at (08/09/2023) yang dilaksanakan di Jalan Protokol Dusun III Desa Sei. Lunang Kecamatan Sei. Kepayang Timur Kabupaten Asahan.

Pra rekonstruksi yang diikuti sejumlah Saksi mendapat pengawalan dari personil Polsek Sei. Kepayang dan personil Polres Asahan mendapat perhatian warga dusun II dan III sekitarnya.

Amatan Awak media JMG, saat berlangsungnya pra rekonstruksi sempat terjadi kericuhan, kerena dari 20 adegan yang dipragakan oleh saksi – saksi, ada beberapa adegan yang mendapat bantahan dari saksi pihak Abat, kerena menurut saksi Abat Cs tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi sebenarnya.

Seperti adegan pemukulan Abat, tampak dalam pragaan adegan, saksi Asri mengambil sebuah batu batu dipinggiran jalan lalu sambil membawa batu itu mengejar kearah Abat namun Asri mengatakan bahwa batu batu yang diambilnya tidak ada dipukulkan ke leher belakang Abat, padahal pengakuan Abat serta kesaksian beberapa saksi yang mengetahui pada kejadian, sangat jelas Asri memukulkan batu bata tersebut ke leher belakang Abat sehingga spontan Abat jatuh tertelungkup dan mengalami cedera pada sekitar bahu dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan Abat terpaksa dibawa ke Rumah sakit untuk perawatan dan opname.

Kerena terjadi dua versi kesaksian dari saksi kedua belah pihak pada adegan pemukulan Abat sehingga hal tersebut sempat memicu terjadinya pertengkaran mulut antara saksi, namun hal itu dapat diatasi secepatnya oleh personil kepolisian yang berada dilokasi dan pra rekonstruksi dapat berlanjut sampai berakhir sekira pukul 11.45 WIB.

Kepada Awak media JMG, AKP Sutari, SH Kapolsek Sei. Kepayang mengatakan, pra rekonstruksi yang dilaksanakan tersebut perintah dari Polres Asahan untuk mengetahui secara jelas kondisi yang terjadi sebenarnya di tempat kejadian perkara (TKP), kalaupun ada saksi merasa keberatan kerena tidak sesuai dengan apa yang diketahui saat penganiayaan terjadi dengan yang dipragakan pada adegan, dapat dibantah dan hasil dari pra rekonstuksi ini bukan suatu kesimpulan, tapi untuk dijadikan bahan guna melengkapi materi penyidikan untuk proses perkara yang telah dilaporkan oleh Saksi-saksi pelapor untuk kelancaran penyidikan selanjutnya.

Dan pra rekonstruksi yang digelar sebagai tindak lanjut dari laporan saksi Abat untuk kasus penganiayaan dan laporan saksi Sahlan kasus penghinaan”, terang AKP Sutari.

Diketahui jauh sebelumnya pada bulan Mei 2023, terjadinya kasus pemukulan Abat bermula saat adanya sebuah truck mengangkut batu padas berhenti didepan seberang rumah Abat persis di jalan protokol depan perguruan PAUD Sei. Lunang, lalu Abat menghampiri dan menegur supir truck menanyakan siapa yang menyuruhnya menurunkan batu padas didepan sekolah kerena menurutnya dapat menggangu aktivitas belajar. Lalu berikutnya, Sahlan Kades Sei. Lunang datang menghampiri Abat seketika berucap dengan kata kata tidak senonoh yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran mulut antara keduanya.

Selanjutnya datang beberapa warga melerai pertengkaran antara Abat dan Sahlan, namun selang beberapa menit berlalu, Asri anak Sahlan datang ke lokasi pertengkaran lalu mengambil sebuah batu bata yang ada dipinggiran jalan, setengah berlari ke arah Abat lalu memukulkan batu dalam genggamannya tersebut tepat persis mengenai leher bagian belakang Abat, spontan Abat pun jatuh tertelungkup. Setelah kejadian itu, keduanya saling membuat laporan ke kantor Kepolisian Sektor Sei. Kepayang.
Dan diketahui pula dari sejumlah saksi terkait dalam kasus dugaan penganiayaan Abat, selain Sahlan

Kepala Desa Sei. Lunang, juga terdapat nama beberapa perangkat dan BPD Desa Sei. Lunang diantaranya Masnah Kadus III serta Asri selaku Sekretaris BPD Sei. Lunang.
(Thd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.