Uang Hasil OTT Kadiskes Kampar, Wadir Reskrimum : Disetor 9 Kepala Puskesmas di Kampar

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyelenggarakan Press Conference terkait terjaring OTT Kadiskes Kampar ZD dan Kapus Sibiruang MR sekira pukul 10.00 Wib dihalaman Mapolda Riau, Senin 15/05/2023.

Wadir Reskrimum AKBP Iwan Manurung didampingi Kasubdit PID Polda Riau AKBP Raden dan Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang atau dana kepada para tersangka.

” Kejadiannya terjadi pada tanggal 12 mei 2023 dengan lokasi di restoran di salah satu hotel di Pekanbaru, kemudian yang kedua di Jalan Raya Bangkinang – Pekanbaru di kilometer 52 Kelurahan Tanjung Barulak, Kec. Kampar Kab. Kampar. Saat ini diduga tersangka ada 2 orang ZD salah satu ASN di Kab.Kampar dengan jabatan Kepala Dinas kabupaten kampar, dan MR selaku Kepala Puskesmas di Kabupaten kampar “, terang Wadir AKBP Iwan.

Lanjut AKBP Iwan Manurung, untuk barang bukti yang pertama yaitu uang tunai sebesar 85 juta rupiah dalam bentuk rupiah, kemudian ada 2 (dua) handphone yang satu jenis iphone 12 pro max warna biru pasific ini merupakan Milik dari tersangka pertama yaitu ZD, kemudian iphone yang kedua yaitu iphone 14 promax ini milik tersangka MR selaku Kepala Puskesmas Kabupaten Kampar dan juga sebagai pengumpul dana atau uang yang diduga akan diserahkan nantinya.

Adapun modus operandi jelas AKBP Iwan, Kedua tersangka ini mengumpulkan atau memerintahkan kepada hampir kurang lebih 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. dimana yang sebelumnya sekitar tanggal 8 mei 2023 Kepala Dinas ini memerintahkan kepada 31 Kepala Puskesmas untuk melakukan rapat, dalam rapat itu tersangka ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dana sebesar yang disepakati oleh mereka yaitu 10 juta guna membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini kami tangani yaitu subdit Tipikor tangani terkait dengan Jamkesmas tahun 2022 di mana pada saat laporan masyarakat ini diadukan yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan kabupaten kampar.

Tersangka MR selaku pengumpul dana atau anggaran yang diduga diperintahkan oleh ZD kepada para Kapuskesmas untuk ditampung oleh nya yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Secara keseluruhan kronologis kejadiannya diawali pada tanggal 8 mei tahun 2023. ZD selaku Kepala Dinas Kesehatan kota kampar menghadirkan 31 kepala puskesmas Kabupaten kampar untuk membicarakan kegiatan kegiatan mereka operasional hariannya mereka

” Diakhir rapat tersangka ZD ini meminta dan memerintahkan kepada para kepala puskesmas tersebut untuk mengumpulkan uang untuk membantu permasalahan yang sedang ditangani oleh subdit Tipikor Ditreskrimsus terkait dengan perkara penyalahgunaan dana Jamkesmas tahun 2022. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masing masing Kepala Puskesmas ini bersedia ataupun mewajibkan atau diwajibkan oleh Kadis Kesehatan ZD untuk mengumpulkan dana sebesar 10 juta rupiah per kepala puskesmas”, bebernya.

Dengan ditunjuklah tersangka kedua yaitu MR sebagai bendahara atau pengkumpul dana Dari 31 kepala puskesmas tersebut, Berdasarkan informasi juga dari masyarakat pada tanggal 12 mei 2023 informasinya akan ada diserahkan dana yang nantinya langsung oleh tersangka MR kepada ZD Lokasinya atau kediamannya di Kampar, setelah diikuti ternyata didapatilah penyerahan tersebut kepada tersangka satu dana ZD sebesar 85 juta rupiah. Dan saat ini perkara terhadap kedua tersangka kita sudah lakukan penangkapan. Kita sudah laksanakan juga penahanan dan berikut juga kita sudah melakukan Penyitaan barang bukti mulai dari uang 85 juta, kemudian satu handphone milik tersangka ZD dan satu handphone milik tersangka MR selaku bendahara sekaligus pengumpul uang sebanyak 85 juta rupiah tersebut yang sempat yang sudah kita amankan saat ini.

Sedangkan untuk kasus Jamkesmas tahun 2022 diketahui pada semua masyarakat bahwa perkara itu saat ini kita sudah dan kita sedang tangani dan saat ini masih dalam penyidikan dan tentunya ini perkara yang berbeda dari kasus yang ada sehingga tetap kita akan tegak luruskan perkara jamkesmas 2022 di mana pada saat itu ZD masih menjabat sebagai kadis kesehatan Kabupaten Kampar.

Untuk persangkaan pasal ada 2 pasal yang kita kenakan. Yang pertama yaitu pasal 5 ayat satu huruf A Yang ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250. Pasal yang kedua itu pasal 12 huruf b dengan Ancaman pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak sebanyak 1 milyar rupiah

Jadi untuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut. kemudian kami masih melakukan pemeriksaan penyidikan lanjut dari masalah dana itu diserahkan di masing masing puskesmas dari mana anggarannya dapat dari mana lokasi apa dari siapa itu nanti masih kita lakukan pemeriksaan “, pungkas Wadir Reskrimum AKBP Iwan Manurung.

( Az 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.