Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Markas Pengedar Narkoba, 5 Orang Pelaku Diamankan

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Polresta Pekanbaru membongkar markas pengedaran narkoba di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/5/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penggerbekan itu, polisi mengamankan 5 orang, seorang diantaranya perempuan yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 82 paket kecil sabu, 2 paket sabu, 2 unit handphone, 1 kunci, 1 timbangan digital, 1 dompet warna hitam, puluhan plastik klip bening, 1 tas selempang warna hitam dan uang tunai Rp 6.840.000.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, Selasa (6/5/2023).

Di penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKP Bahari Abdi mendatangi salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Gg Mushola 1 Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yang diduga sebagai markas pengedar narkoba tersebut.

Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku Syafrudin (51), Rahmat Ismail alias Ade Gerot (30) dan Tengku Said M Saputra alias Putra (47).

“Kami juga mengamankan Ridho Risky (28) dan seorang wanita bernama Erawati (49),” jelas Manapar.

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka Syafrudin, ia mengakui jika Ade Gerot dan Putra diupah Rp100 ribu olehnya sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.

Untuk barang bukti sabu milik tersangka Syafrudin diperoleh dari Budi Wandi alias Budi Anggang, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Budi Anggang yang telah berstatus DPO,” kata Manapar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Kota Pekanbaru sampai ke akar-akarnya,” ujar Manapar.

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.