Tidak Kantongi Izin, Tambak Udang Marak Dikawasan Pantai Pasia Paneh Tiku.

Editor : Meza GN

Agam, (JMG) – Saat ini pemandangan dipinggiran Pantai Pasia Paneh, Jorong Ujung Labuang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, kabupaten Agam sudah dipenuhi oleh usaha Pembudidaya tambak undang (Lopster). Diduga para Pengusaha tidak mengantongi izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tidak hanya itu lokasinya juga diindikasikan berada dalam kawasan Hutan Mangrove yang harus dilindungi oleh undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Dalam hal itu larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dari hasil investigasi Media Jejak77 News.com ke beberapa titik lokasi tambak yang berada di Pasia Paneh, Jorong ujuang Labuang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara itu masih banyaknya proses pembuatan kolam tambak udang baru, Bahkan informasi sudah ada pengusaha yang berpanen.

Ketika dikonfirmasi Dra. Hj. Retmiwati Kepala DPMTSP-Naker Kabupaten Agam membenarkan kalau usaha masyarakat yang dinamakan tambak udang tersebut tidak ada yang memiliki izin.

” Tidak pernah ada izin yang kami keluarkan, dan kami juga telah mendengar kalau hal demikian sudah marak,” ungkap Retmiwati diruang kerjanya Rabu (25/8/21).

Disampaikan Kadis bahwa pernah ada tiga orang yang datang ke DPMTSP-Naker, yang katanya ingin mengurus izin usaha tambak udang tersebut. Namun hingga kini tidak ada kembali lagi.

” Waktu itu pernah masyarakat ingin mengurus izin, tapi berkasnya tidak lengkap dan tersangkut juga masalah Lingkungan, sampai kini masyarakat tersebut tidak ada datang lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pihaknya juga sudah mendengar bahwa banyaknya Pembudidaya tambak udang tanpa izin tersebut. ” Pokoknya DPMTSP-Naker Agam tidak pernah mengeluarkan izinnya,” ulasnya lagi.

Dikatakan, kalau masalah teknis pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Karena katanya banyak Dinas yang mestinya dilalui sebelum dikeluarkan izinnya oleh DPMTSP-Naker Agam.

” Sebelumnya dikeluarkan izin dari Pemerintah, tentu harus ada izin terkait lingkungan, Kehutanan, Tata Ruang dan Dinas lainnya,” jelasnya pula.*(ril)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.