Terkait Program PTSL, Walinagari Kasang Diduga Terlibat Pungli ???

Editor : De Ola

Batang Anai, (JMG) – Beberapa warga masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Perangkat Nagari dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan Pungli dalam Program PTSL atau program sertifikat tanah gratis itu terjadi hampir merata disetiap korong di wilayah Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai. Anehnya, kepada pemohon program sertifikat tanah gratis tersebut dipungut biaya Rp. 750.000,- hingga Rp. 1.500.000 per sertifikat oleh oknum perangkat nagari.

Seperti disampaikan dua narasumber yang minta namanya dirahasiakan dan merupakan warga Nagari Kasang yang sedang mengurus Program sertifikat tanah gratis. Ia kaget mendengar setelah panitia perangkat nagari menyebutkan secara terang-terangan nominal administrasi yang harus dibayar . ” Habis gimana lagi , yaa kita bayar lunas Rp. 1.500.000″, ucapnya kepada JMG Rabu (6/3).

Hal yang sama juga disampaikan dua Ibu Rumah Tangga(IRT) warga Nagari Kasang. Ia mengaku telah membayar sejumlah uang untuk biaya Program sertifikat tanah gratis kepada salah satu panitia nagari berinisial IM sebanyak Rp 1.000.000. dan Rp 300.000 kepada Pejabat dalam. Selanjutnya, teman kita ini juga diminta uang Rp 1.500.000, tapi baru dibayar separoh dan sisanya masih ditagih.

Sementara itu, Wali Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Alibuzar saat dikonfirmasi JMG terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum panitia perangkat nagari mengatakan, Yaa mungkin juga, karena pengurusannya diserahkan semua ke Panitia. Kalau ingin hemat irit biayanya, urus sendiri, lengkapi sendiri, ujar Walinagari.

Ditambahkannya, terkait dugaan keterlibatan Oknum Pejabat Nagari, Alibuzar selaku Walinagari membantahnya. “Itu tidak ada” , katanya.

Terpisah, Camat Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Zulbasri saat dikonfirmasi terkait dugaan Pungutan liar dalam Program sertifikat tanah gratis menjelaskan , sebelum program ini bergulir , sosialisasi dan petunjuk sudah kita sampaikan kepada semua perangkat nagari. Jangan coba-coba bermain dengan menyulitkan warga masyarakat tentang program sertifikat tanah gratis PTSL, cetusnya.

Dugaan pungli tentang program sertifikat tanah gratis di Nagari Kasang juga mendapatkan tanggapan yang serius dari Salah seorang tokoh masyarakat O.T (62). Dia mengatakan setaunya program pemerintah pusat yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu aturan sudah jelas, apalagi petunjuk SKB tiga (3) Menteri sudah ada menjelaskan untuk Wilayah Sumatera Barat paling tinggi administrasinya Rp. 250.000 sudah termasuk pajak dan lain-lain Paparnya geram.

Terkait dugaan pungli ini, Hermansyah selaku Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sumatera Barat mengaku terkejut dan kecewa dengan kinerja aparat pemerintahan nagari tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya segera membuat laporan kepada penegak hukum terkait pungli ini.

LP-KPK Sumbar segera siapkan laporan kepada APH. Oknum yang bermain harus mendapatkan sanksi hukum” ujarnya.

Hermansyah juga merasa heran mengapa Walinagari Kasang diam saja dan malah mengaku tidak ada pungli terkait PTSL itu. ” Ada apa dengan Walinagari Kasang. Kalau dia hanya diam dan terkesan membela bawahannya, diduga walinagari itu juga kecipratan dana pungli tersebut”, pungkasnya. (Heri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.