Terkait Dugaan Pungli Program PTSL Di Nagari Kasang, KETUA BAMUS MINTA APH TURUN TANGAN

Editor : De Ola

BATANG ANAI, (JMG) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Namun kenyataannya, Program PTSL tersebut malah dijadikan lahan bisnis menggiurkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan.

Seperti yang dialami banyak masyarakat Pemohon Program PTSL di Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman yang sempat viral di medsos baru-baru ini. Kepada masyarakat pemohon Program PTSL dipatok biaya yang berbeda-beda. Mulai dari Rp. 750.000 hingga Rp 1500.000. Keluhan Masyarakat Nagari Kasang yang mengajukan permohonan sertifik gratis melalui Program PTSL juga telah diberitakan oleh Jejak Media Group sebelumnya .

Menanggapi keluhan masyarakat Pemohon Program PTSL , Ketua BADAN MUSYAWARAH NAGARI KASANG (BAMUS), Jumaidi (46) angkat bicara.

” Ini sudah main api oknum Panitia Program PTSL Nagari Kasang. Beraninya menyalahgunakan Program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sesuai inpres nomor 2 tahun 2018 bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanahnya, serta untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat di kemudian hari”, ujarnya.

Bahkan untuk pelaksanaan Program PTSL telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional , Menteri Dalam Negeri , Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 , NOMOR 590-3167 A TAHUN 2017 NOMOR 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 dan kategori wilayah yang sudah ditentukan termasuk Wilayah SUMATERA BARAT satu-satunya l, tidak lebih dari Rp. 250.000.

Jumaidi sebagai Ketua Bamus di Nagari Kasang sesuai dengan Amanat undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Nagari, tidak dilibatkan dan tidak diberitahu soal laporan tentang kinerja perangkat Nagari. Begitu juga dengan berapa banyaknya masyarakat pemohon Program PTSL di Nagari Kasang yang ikut mendaftar dirinya juga tidak tahu. “Patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan oleh Panitia PTSL. Sekarang saya tidak tinggal diam, setelah mencuatnya dugaan pungutan liar dibalik Program PTSL yang dilakukan oknum Panitia PTSL Nagari Kasang ini”, ungkapnya.

Ditambahkan Jumaidi, dirinya berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman dan Aparat Penegak Hukum untuk dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Panitia Perangkat Nagari Kasang, tandasnya. (Heri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.