Subdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan 41 Kg Sisik Trenggiling

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Dugaan melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa trenggiling, pelaku MS (54) yang diketahui warga Padang Sidempuan Sumatera Utara diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat memimpin press release di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru, Senin 25/09/2023.

Dalam press release yang dihadiri oleh Direktur PPH, Wadir SUS Polda Riau, Kasubdit IV Polda Riau serta KA BKSDA Riau, Kabid Humas memaparkan.

Pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib, mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan memperniagakan satwa yang dilindungi disekitaran Jalan Arifin Ahmad.

” Sekira pukul 06.30 Wib, bertempat didepan Toko Riau Cipta Mekanik Jalan Paus Ujung Kec.Marpoyan Damai, anggota Subdit IV mengamankan pelaku (MS_red) didalam kendaraan roda 4 jenis mobil penumpang dengan Nomor Polisi BM 1126 TO “, jelas Kabid Humas.

Kombes Pol Hery melanjutkan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku turut juga diamankan berupa kota kardus yang didalamnya terdapat dua karung plastik yang masing-masing didalamnya berisikan sisik satwa trenggiling dengan berat 41 Kg.

” Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak karton gudang garam, 1 (Satu) karung plastik bewarna putih bertuliskan EGG Ficient yang berisi diduga sisik trenggiling sebanyak 21 kg, 1 (Satu) karung plastik putih yang berisi diduga sisik trenggiling sebanyak 20 kg serta 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 digiring ke Mapolda untuk proses lebih panjut “, tambahnya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini Polda Riau telah bekerjasama dengan BKSD Riau dalam hal penanganan yang lebih efektif agar mendapat kepastian hukum secara profesional dan tuntas.

” Dan dari keterangan singkat ahli BKSDA Riau serta dari hasil timbangan, jumlah sisik 41 kg tersebut kurang lebih 48 sampai 50 ekor trenggiling, dan untuk diketahui harga perkilo untuk sisik trenggiling tersebut berkisar 3 sampai 5 juta perkilo gramnya dikota Pekanbaru, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia mencapai 40 juta perkilo nya “, beber Kombes Hery.

Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu, UU RI No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana 5 (Lima) tahun dengan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.