Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf

Editor: Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf, di gelar pada senin ( 19/9/2022 ), bertempat di balai Padukuhan Selang Kapanewon Wonosari.

Hadir dalam acara tersebut Lurah Kalurahan Selang Wardoyo dan jajaran Pamong, tokoh masyarakat RT dan RW, sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Dimas Kursiswanto anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari komisi C.

Dalam kesempatan tersebut Dimas Kursiswanto memaparkan tentang pengangkatan Pamong yang diatur pada BAB II Pasal 2. Ayat ( 1 ) Lurah berwenang melakukan pengangkatan Pamong Kalurahan untuk mengisi kekosongan jabatan Pamong Kalurahan di lingkungan Pemerintah Kalurahan.

( 2 ) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), maka tugas Pamong Kalurahan yang kosong sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh Pamong Kalurahan lain yang tersedia.

( 3 ) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Lurah dengan surat Perintah tugas yang tembusanya disampaikan kepada Bupati melalui Panewu paling lambat 7 ( tujuan) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

Dimas Kursiswanto menyampaikan” Yang perlu di ingat masa bakti Pamong Kalurahan sesuai Pasal 38 BAB IX Masa jabatan Pamong Kalurahan sampai usia 60 ( enam puluh), “tegas Dimas.

BAB XIV Penghasilan Pamong Kalurahan Dan Staf Pamong Kalurahan Pasal 55 ( 1 ) Pamong Kalurahan mendapat penghasilan tetap yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Kalurahan.

( 2 ) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan dengan keputusan Bupati.

( 3 ) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Pamong Kalurahan menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima:

a. Jaminan ketenagakerjaan;
b. tunjangan tambahan penghasilan;dan/atau
c. penerimaan lainya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Pamong Kalurahan.

” Untuk Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diberikan penghasilan yang disetarakan dengan Pamong Kalurahan, itu sesuai Pasal 56 ayat ( 2 ) tandas Dimas.

BAB XII Pemberhentian Pamong Kalurahan, Pasal 41 ayat ( 1 ) Lurah memberhentikan Pamong Kalurahan setelah berkonsultasi kepada Panewu.

( 2 ) Pamong Kalurahan berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;atau
c. di berhentikan.

” Yang membedakan antara Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan ialah kalau Pamong dilantik, sedang Staf hanya mengucapkan sumpah/janji, ” tutupnya.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.