SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2024

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perlu mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;.

“Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri memaparkan, tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus. Kemudian pasangan calon ditetapkan 22 September.

Pelaksanaan kampanye, lanjutnya, dijadwalkan 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara  27 November. Adapun rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.

“Semoga tahapan pilkada ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan damai tenteram, mendapatkan pemimpin yang terbaik,” pintanya saat itu sewaktu membuka sosialisasi Tgl 27/3/24. di Auditorium Mifan Padang Panjang.

“Sementara itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nofiyanti, S.STP, M.M,
menyampaikan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah.

Ditambah oleh nya saat itu, Pemko telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024. Telah direalisasikan hibah penyelenggaraan pilkada kepada KPU dan Bawaslu pada 3 November 2023 lalu, dengan total kurang lebih Rp15 miliar.

Penyaluran ini adalah wujud dukungan Pemko menyukseskan pilkada mendatang, disamping pendanaan, Pemko juga  memberikan dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. Hal ini dengan melihat dinamika sosial politik di daerah serta melakukan upaya deteksi dini dan meminimalisir terjadinya konflik sehingga stabilitas politik tetap terjaga pintanya. (YB).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.