Serahkan Pagu Anggaran Khusus Pemdes: Bupati Ingatkan Pedoman Pelaksanaan

Editor : Supani

Klaten (JMG)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyerahkan pagu anggaran khusus kepada pemerintah desa (pemdes), Kamis (20/10/2022). Pagu anggaran khusus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Klaten tahun 2022.

Dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan pagu anggaran khusus pemdes yang digelar di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten itu, Bupati Klaten Sri Mulyani meminta seluruh jajaran pemerintah desa di Kabupaten Klaten untuk memahami dan mendalami kegiatan yang dilakukan. Selain itu, Bupati juga berpesan untuk memedomani pelaksaan terkait tata laksana administrasi maupun pertanggungjawabannya.

“Saya tekankan, kepada seluruh jajaran pemerintah desa se-Kabupaten Klaten sebagai pelaksana harus memahami dan mendalami kegiatannya masing-masing. Yang tidak kalah penting adalah pemahaman terhadap aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan, baik terkait tata laksana administrasi maupun pertanggungjawabannya,” paparnya, kepada awak media.

Menurutnya pemahaman tersebut menjadi penting, lantaran kesalahan penggunaan anggaran bukan hanya karena faktor kesengajaan. Namun juga bisa terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturannya. Sehingga, tata kelola keuangan desa juga harus akuntabel.

“Tidak selalu kesalahan itu akibat kesengajaan, tapi bisa juga akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan. Bantuan Keuangan Desa adalah sebagai pengungkit pembangunan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, agar menjadi desa yang akuntabel dan maju. Desa harus menjadi ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan aktualisasi Clean and Good Governance. Masyarakat harus bisa mendapatkan manfaat dari pelaksanaan pembangunan di desa, sehingga akan bisa mensejahterakan maasyarakat Kabupaten Klaten,” ungkapnya kepada awak media.

Berdasarkan Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/296 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/330 Tahun 2021 Tentang Lokasi dan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, bahwa Pagu sebelum perubahan sebesar Rp 62.329.000.000 dan Perubahan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 137.335.500.000, sehingga anggaran bertambah sebesar Rp 75.006.500.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Himawan Purnomo menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan kesepahaman bagi penerima bantuan yaitu pemerintah desa dalam mempersiapkan, mempertanggunjawabkan dan melaporkan segala kegiatannya.

“Tujuan sosialisasi ini untuk mewujudkan kesepahaman bagi penerima bantuan keuangan yaitu pemerintah desa dalam mempersiapkan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan segala kegiatannya. Diharapkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dapat menginformasikan alokasi dan lokasi kepada pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya. ( Handayani , Dwi Nurbianto).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.