SEPASANG PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOBA DI RINGKUS TIM TARANTULA SATRES NARKOBA TANAH DATAR.

Editor : De Ola

TANAH DATAR, ( JMG ) – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. menyampaikan, kedua terduga pelaku yang di amankan berinisial RH (32) dan FS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Desneri juga menambahkan, untuk kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar.

“Benar kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga kecamatan Padang Ganting yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja. Satu orang terduga pelaku laki-laki berinisal RH (32) dan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan berinisial FS(34). Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar,” terang Desneri, pada Sabtu (28/3/2024).

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

“Dari kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip” tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Nano Bojes).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.