Seorang Suami Melaporkan Mantan Istrinya Ke Polda Riau

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Tidak terima dengan sikap mantan istri nya (Elvina_red ) yang telah mengganti nama anaknya dan memakai marga ayah sambungnya diujung namanya serta memindahkan agama anaknya dari islam menjadi kristen membuat seorang suami (Irwansyah) melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau, Senin 11/04/2022.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor Mirwansyah, SH., MH, didepan awak media dihalaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.

“Pelapor (Irwansyah ) telah membuat laporan resmi ke Polda Riau atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan atas pembabtisan anaknya yang diduga telah dilakukan mantan istrinya (Elvina_red) dengan surat laporan nomor : STPL/B/176/IV/2022/SPKT/POLDA RIAU, ” ujar Mirmansyah, SH., MH.

Menurut keterangan dari Kuasa hukum pelapor, bahwa Irwansyah dan Elvina sudah berpisah sejak tahun 2021 silam.

“Pelapor dan terlapor sudah berpisah sejak tahun 2021, setelah itu terlapor menikah dengan seorang pria bermarga Nababan. Berhubung Nababan beragama kristen maka terlapor ikut menganut agama suami barunya tersebut. Namun disini yang kita sayangkan anak hasil hubungan pelapor dan terlapor yang bernama Salsabila juga ikut dipindahkan agamanya dan namanya pun sudah mereka ganti, ” terang Mirwansyah.

Dijelaskan Mirwansyah, dalam laporan ini kita telah melampirkan tiga barang bukti, Yakni : Akte Kelahiran, bukti pembabtisan yang kita dapat dari akun IG terlapor, dan ketiga ada kecocokan tanggal, bulan dan tahun dengan akte kelahiran Salsabila yakni tanggal 22 April 2016. Atas perbuatan yang diduga dilakukan Elvina tersebut kita melaporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Tindakan ini sudah sangat keterlaluan dan seolah olah sudah mempermainkan agama, perpindahan agama dan pergantian nama anak ini yang diduga dilakukan oleh Elvina dan oknum tertentu dilakukan tanpa ada musyawarah dan persetujuan dari bapak kandungnya, sedangkan bapak kandungnya masih hidup, “tutup Mirwansyah, selaku kuasa hukum pelapor.

Sementara itu ditempat yang sama Irwansyah (pelapor) dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui motif dan dasar apa mantan istrinya (Elvina_red) melakukan hal tersebut.

“Seorang ibu mana pun tidak akan berani merubah identitas anak tanpa ada backup dari belakang, untuk mengubah identitas anak harus ada keputasan dari pengadilan. Dan kami berharap ada kepastian hukum dalam hal ini, serta anak dikembalikan lagi ke identitas awalnya serta hak asuh dikembalikan ke kita, “harap Irwansyah.

Menyikapi hal tersebut, Dewi Arisanty ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau menyebutkan, kami dari Komnas perlindungan anak nantinya akan meminta keterangan dari ibu kandungnya soal pemindahan agama anak tanpa sepengetahuan ayah kandungnya.

“Disitu juga ada pemindahan atau pengalihan status bapak, sebenarnya itu juga tidak sah dan dibenarkan.kita akan lanjut dan akan mendatangi rumah mantan istrinya untuk mempertanyakan hal ini, “tutupnya.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.