Seorang Pria Di Cilacap Tega Cabuli Anak Yang Masih Dibawah Umur

Editor : Mas Pay

Cilacap (JMG) – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Cilacap. Kali ini korbannya berumur 8 tahun yang di Cabuli oleh S H P (53).

Kasi Humas Porlesta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan tersangka saat ini sudah di tetapkan tersangka dan di tahan. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.

Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.

“Mendengar cerita tersebut akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi,” ujar gatot.

Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta tersangka mencabuli korban dengan memasukan jari ke bagian vital korban.

“Tersangka S H P kami tangkap di rumahnya. Kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.” jelasnya.

( Arif 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.