SENGKARUT MUTASI SEKDA KABUPATEN PASAMAN MENIMBULKAN TANDA TANYA

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Mutasi Sekda Pasaman Drs. MARA ONDAK, M.M perlu rekomendasi persetujuan dari Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. pada Februari 2024 yang lalu atau dugaan ” The Error You Are Looking For “.

Menurut Wan vibowo sebagai Ketua LSM INTEL TIPIKOR PHRI Pasaman, ini merupakan Implikasi dari kesalahan prosedur administratif demikian menambah daftar ketidakabsahan Keputusan pemberhentian Mara Ondak sebagai Sekda Kabupaten Pasaman.

Akumulasi dari ketidakabsahan dari aspek filosofis, kelemahan dari aspek yuridis, dan kesalahan dari aspek administratif pemberhentian Mara Ondak membawa dampak samping secara sosiologis, munculnya pertanyaan yang berpotensi terjadinya salah tafsir yang merugikan.
Oleh karena itu, setiap Keputusan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat yang berwenang senantiasa memperhatikan Azas-azas Hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan agar keputusan yang dilahirkan bersenyawa dengan Pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai landasan utama dan mendasar dalam setiap pembuatan Keputusan.

Dengan berpegang pada analisis yang telah disajikan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menolak pemberhentian Drs. Mara Ondak, M.M karena Keputusan Bupati Pasaman Sabar As yang memberhentikan Mara Ondak sebagai Sekda dibuat tanpa adanya Rekomendasi/persetujuan dari Gubernur Sumbar.

Menurut keterangan Drs. Hasiholan Hutagalung sebagai Kepala badan Kepegawaian dan sumber daya manusia kabupaten Pasaman diwakili Kabid Mutasi, dan pemberhentian (PMP) menyampaikan hal itu merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dan tentang hal ini silakan tanya ke inspektorat karena mereka yang lebih tau materinya, mengenai rekomendasi dari Gubernur setau saya sudah beberapa kali Bupati menyurati Gubernur mengenai hal ini dan Hasiholan meminta awak media konfirmasi lanjutan kepada kepala BKSDM selaku pejabat yang berwenang memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dihubungi melalui Via WA kepada Djoko Rifanto,Sos,M.Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia    ( BKSDM ) Kabupaten Pasaman terkait hal ini tanggal 6 Maret 2024 silam dan hingga saat berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan dan komentar.

Terdapat ketidak wenangan dalam pembuatan Keputusan yang dikeluarkan secara substansi atau materi, karena tidak dilandasi rekomendasi dari Gubernur. Dengan tiadanya rekomendasi, berakibat hukum pada Keputusan yang dibuat oleh Bupati tidak sah. Keputusan yang tidak sah itu menjadi batal, yang membatalkan adalah Pemerintah itu sendiri.

Berdasar kewenangan yang diberikan dalam peraturan perundang-udangan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam kapasitas menjalankan fungsi di bidang pemerintahan dan pengawasan patut merekomendasikan pembatalan Keputusan pemberhentian Mara Ondak sebagai Sekda Kabupaten Pasaman kepada Bupati Pasaman dan juga tidak adanya Tim Pemeriksa dari Provinsi sesuai Perka BKN No. 6/ 2022 dan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mutasi harus memiliki alasan yang kuat. Sedangkan yang menimpa mantan Sekda Drs. Mara Ondak, M.M diduga adalah karena alasan yang seolah-olah ditimpakan oleh beberapa orang Oknum Pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasaman.

Berdasarkan keterangan Amda Risman, SKM, SH, M Kes selaku inspektur menyampaikan jika pihaknya bekerja secara profesional dan kami hanya memberikan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) kepada Bupati dan kami tidak mempunyai wewenang memberikan LHP kepada yang diperiksa yang mana hal ini terkesan janggal karena terperiksa sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi acuan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan seperti surat Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor 700/01/LHK/INSP-2024 Tanggal 30 Januari 2024 tentang Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Kabupaten Pasaman terkait Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat Akibat Gempa dan informasi Tambahan Selama Pemeriksaan.

Berdasarkan LHP yang tidak diberikan kepada Mara Ondak selaku yang diperiksa khusus oleh Tim pemeriksa bentukan Inspektorat Terkesan dipaksakan dengan bunyi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang mana pada hal sesuai keterangan dari Alim Bazar, S.Sos selaku mantan Kepala Pelaksana ( Kalaksa ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Mengungkapkan fakta kepada awak media beberapa waktu yang lalu, bahwa yang terjadi adalah pengembalian dana bantuan dikarenakan data ganda.

Keterangan Asrinur sebagai Wali Nagari Malampah yang juga menanggapi tentang pembangunan Rumah Tahan Gempa ( RTG ) Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat Akibat Gempa yang mana yang terjadi bukanlah penyelewengan melainkan terjadinya data ganda pada penerima bantuan, dikarenakan pendataan pada pasca bencana yang tidak efektif.
Beberapa tercatat nama panggilan sehari-hari dan juga nama sesuai yang tertera di Kartu Keluarga yang berakibat dana tersebut hanya bisa direalisasikan salah satunya dan data sesuai nama panggilan sangat terpaksa dikembalikan. (Doni JMG)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.