Sempat Diamankan, 15 Pekerja SPTI Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan, Imelda : Hanya Dimintai Keterangan

Editor : Azhar.

PEKANBARU,(JMG) – 15 pekerja/buruh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) kota Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan bisa kembali kerumah masing-masing setelah sempat diamankan oleh pihak Polresta Pekanbaru pada Minggu Malam di sekitaran Jalan. Badak Ujung, Kecamatan. Tenayan Raya saat para pekerja/buruh menunggu kegiatan bongkar muat buka terpal untuk dapat bekerja di PLTU Tenayan Raya.

” Alhamdulilah, 15 anggota pekerja/buruh F.SPTI kota Pekanbaru yang sempat dibawa ke Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan bisa kembali lagi kerumah keluarga mereka masing-masing,” Sampaikan Sekretaris DPC F.SPTI Pekanbaru, Imelda Samsi, SE saat dihubungi senin malam, (12/09/2022).

Lanjutnya, bahwa 15 pekerja/buruh yang dibawa ke Polresta Pekanbaru hanya dimintai keterangan dan klarifikasi atas kegiatan di PLTU Tenayan Raya. Setelah diberikan penjelasan dan keterangan kepada pihak Kepolisian, 15 pekerja/buruh dipersilahkan pulang.

Imelda mengungkapkan, bahwa kegiatan di PLTU Tenayan Raya terkait hak pekerja/buruh untuk dapat bekerja melakukan bongkar muat buka terpal yang selama ini telah terjalin hubungan baik selama 3 Tahun tanpa ada masalah. Akan tetapi, setelah kita meminta upah bongkar muat dari para supir sebesar 70.000/unit baru lah muncul oknum yang mencoba memprovokasi pekerjaan kita.

” Hampir 2,5 Tahun upah bongkar muat sebesar 70.000/unit diberikan supir ke oknum yang mencoba provokasi mengaku sebagai pengawas. Dimana, pekerja/buruh hanya mendapatkan 25.000/unit. Jadi, pada tanggal 26 Agustus 2022 kemarin ditandatangani lah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan ditetapkan bahwa untuk pekerjaan bongkar muat buka terpal dan upah diberikan kepada pekerja/buruh dari SPTI Pekanbaru karena sudah hampir 3 Tahun bekerja di PLTU Tenayan Raya,” kata Imelda

Jadi, pada saat itu, pekerja/buruh datang kesana (PLTU Tenayan Raya_red) hanya untuk bertemu manajer dan mencari solusi agar Hak pekerja/buruh SPTI sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan walikota (Perwako) nomor 42 Tahun 2018 dapat kembali bekerja dan menerima upah penuh selama ini. Dan tidak ada melakukan aksi premanisme maupun mencegat mobil agar tidak melakukan bongkar muat.

” Kemarin tuh sudah ada titik terang. Namun, belum ada kata deal (kesepakatan) bersama dengan pihak PLTU Tenayan Raya. Kami berharap agar pekerja/buruh untuk dapat kembali bekerja, dan menerima upah seperti yang selama ini sudah berjalan hampir 3 Tahun. Dimana, dari pengakuan para supir tidak pernah sama sekali mempermasalahkan terkait upah bongkar muat buka terpal tersebut. Singkat Imelda.

Untuk diketahui, pada hari Minggu, (11/09/2022) puluhan pekerja/buruh dari F.SPTI Pekanbaru mendatangi PLTU Tenayan Raya untuk mempertanyakan nasib pekerjaan mereka yang selama ini sudah terjalin selama 3 Tahun. Karena, sudah hampir 2 minggu, pekerja/buruh F.SPTI tidak dapat bekerja melakukan bongkar muat buka terpal karena diduga ada provokasi dari oknum bernama Deni, Boim Dkk yang mengaku sebagai pengawas dari salah satu vendor di PLTU Tenayan Raya.

Sehingga, pada tanggal 30 Agustus 2022 melalui Ketua PUK KIT Tenayan Raya, Indra Jaya melaporkan oknum tersebut ke Polda Riau karena telah merugikan pekerja/buruh serta Organisasi F.SPTI selama 2,5 Tahun yang jika ditotal kerugiannya hampir sebesar 2 Miliar rupiah. ***

Reporter : Ocu Azhar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.