Selama Setahun Kejati DIY Berhasilkan Kembalikan Uang Negara Senilai 4 Milyard Lebih

Editor ; Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Selama kurun waktu Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berhasilkan kembalikan uang negara sejumlah Rp. 4.792.988.500. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Selasa ( 2/01/2024).

Kejati Yogyakarta Ponco Hartanto, menyampaikan bahwa, dalam setahun Kejati daerah istimewa Yogykarta bidang pidana umum untuk Restoratif Justice untuk target 14 perkara dan realisasi sebanyak 31 pertanyaan untuk spdb dengan target 21 00 berkala terealisasi 25 22 perkara Sedangkan untuk pra penuntutan dengan target 2100 terealisasi 2 3 1 2 perkara untuk menunjukkan target 2000 terealisasi 2 3 5 3 dan untuk edisi sendiri dengan target 2000 perkara dan realisasi 1 7 8 9 perkara

Sedangkan di bidang pidana khusus untuk LED target 10 perkara dapat direalisasi sekitar 24 perkara atau 240% untuk di dengan target 10 perkara terealisasi sejumlah 20 per kara untuk spdp target 11 perkara terealisasi sejumlah 19 Sedangkan untuk penuntutan dengan target 11 perkara lisasi 19 perkara atau 173% penuntutan target 11 perkara terealisasi 15 perkara dan untuk eksekusi sendiri target 10 perkara dapat terealisasi 12 perkara.

Maka dalam hal ini Kejaksaan tinggi Yogyakarta dapat pengembalian keuangan negara sebanyak Rp 4.792.988.500, jelasnya.

Disinggung soal TKD Kejati Yogyakarta menjelaskan bahwa, din tahun 2023 Kejati Yogyakarta dalam pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan TKD, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan sebesar Rp 4,7 miliyar yang semestinya menjadi Pendapatan asli desa (PAD) melalui hasil sewa namun dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, mulai dari Kepala Dispetaru,Lurah, Pamong, serta pihak ketiga atau investor.

” Menindaklanjuti laporan, kami melakukan tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pemanfaatan TKD “, jelasnya.

Meskipun dari ungkap kasus tersebut sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun pengembangan mengenai kasus ini belum berhenti sampai disitu saja, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jika dimungkinkan masih ada tambahan tersangka baru dalam kasus Caturtunggal dan Candibinangun.

” Selain aset keuangan dengan nominal yan besar terselamatkan, pihak kami juga menyelamatkan tanah seluas 16.000 m² dengan status TKD “,terangnya.

Laporan mengenai refleksi kinerja Kejati DIY selama Tahun 2023 dalam penanganan Pidana Umum dan Pidana Khusus, 35 perkara terselesaikan melalui restorative justice. Sebagai rincian mencatatkan 24 perkara pidsus yakni TPPU serta Tindak Pidana Korupsi, 20 perkara masuk ranah penyidikan, 16 perkara berhasil ditutup serta 12 perkara masuk ranah eksekusi.

” Kami telah menerima 2.522 SPDP dalam ranah Pidum, sebanyak 2.312 pra penuntutan dan 2.353 penuntutan dijalankan dengan berhasil, proses eksekusi mencapai 1.789 serta 35 perkara terselesaikan melalui penghentian penuntutan “, lanjut Ponco.

Dalam pengembangan mengenai kasus Penyalahgunaan Pemanfaatan TKD, diharapkan bukan hanya di wilayah Sleman saja, diharapkan peran aktif masyarakat dan media dalam memberikan informasi perlu ditingkatkan. Hal ini penting dilakukan karena pihaknya meyakini di daerah lain yang masih dalam lingkup Provinsi DIY tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi.

Saat ini telah masuk laporan untuk kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pemanfaatan TKD Kalurahan Wedomartani dan Tegaltirto di Kejati DIY.

” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi bersama kami, Kejati DIY tetap terus berkomitmen untuk menjaga penyelenggaraan pemerintah wilayahnya dengan menjaga kebersihan dari praktik-praktik kotor yang melawan hukum “, pungkasnya. ( Aiman )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.