Sekda Rakor Terkait Transgender Dan Akta Kematian.

Editor : Meza GN

Lubuklinggau, (JMG) – Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin sekaligus menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Camat dijajaran Pemkot Lubuklinggau terkait masalah penduduk Transgender dan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, bertempat di ruang kerja Sekda, Selasa (7/9/21).

Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau Hidayat Zaini dalam kesempatan itu mengatakan, hingga ini masih banyak masyarakat yang belum mengurus akta kematian.

“Masyarakat merasa cukup dengan kartu kuning dari kelurahan. Padahal banyak instansi membutuhkan akta kematian. Oleh karena itu, kami meminta kerjasama para camat untuk mensosialisasikan pelaksanaan pembuatan Akta Kematian yang sebenarnya sangat gampang,” terang Hidayat Zaini.

Dijelaskannya lagi, Disdukcapil juga telah menginisiasi kerja sama dengan instansi suwasta seperti Taspen dan perbankan yang mengurusi masalah dana pensiun. Jadi, apabila nasabah tersebut meninggal maka Akta Kematiannya bisa langsung diproses.

Selain itu, Akta Kematian dapat digunakan sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar-benar telah meninggal dunia dan mendapat pengakuan negara, syarat klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri serta sebagai syarat penetapan ahli waris, jelas Hidayat Zaini.

Sementara itu Sekda HA Rahman Sani mengharapkan, kepada pihak terkait untuk segera melaksanakan pendataan terkait Akta Kematian dan penduduk transgender yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Melalui pendataan, dapat diketahui jumlah penduduk transgender ataupun Angka kematian di Kota Lubuklinggau ini transgender yang benar-benar valid. Terutama Akta kematian, keberadaannya sangat penting karena menurut Undang-Undang ini adalah legalitas hukum yang sah, Pungkasnya.(rls.@ri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.