Residivis Pil Ekstasi Kembali Diamankan Pihak Kepolisian

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) -Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali mengamankan tersangka DF (38) tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada Kamis,(17/02) sekira pukul 20:30 WIB waktu setempat.

Tersangka DF diamankan di Jln.Tengku Zainal Abidin, Kec.Pekanbaru Kota Pekanbaru, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah tersebut.

“Ya kami berhasil mengamankan tersangka DF (38) di Jln.Tengku Zainal Abidin, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat setempat akan adanya Transaksi Narkotika,”Terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,Sabtu 19/02/2022.

Saat dilakukan penggeledahan didalam sepatu sebelah kanan tersangka, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti pembungkus kuaci merk naraya didalamnya tersimpan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 21,58 Gram, dan diatas meja TV pos ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital merk Pocketscale warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,”Ungkap Kapolsek Senapelan.

“Tersangka merupakan residivis perkara Narkotika Jenis Pil Ektasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu dan dari hasil Test Urine yang kami lakukan tersangka DF Positif mengandung Amphetamine,”Ucapnya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.