Rekanan Proyek SBSN Multiyears Stasiun Henglo Asahan Tak Patuhi Permen Nakertrans

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Rekanan proyek peningkatan jalan Kereta Api penggantian bantalan beton rel R 42 menjadi R 54 sepanjang 4000 M’SP antara Kisaran – Henglo – Teluk Dalam lintas Kisaran – Rantau Prapat dinilai tak indahkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, pasalnya PT.Tirtamas Mandiri dalam mengerjakan proyek tersebut tak memenuhi kewajibannya untuk penyediaan Alat Pengaman Diri (APD) bagi pekerja.

Amatan JMG, Jumat (22/09/2023) di Areal proyek, sejumlah pekerja penggantian bantalan rel Kereta Api yang terletak di Stasiun Henglo terlihat tidak menggunakan perlengkapan APD saat melaksanakan pekerjaannya. Padahal pekerjaan penggantian bantalan lintasan Kereta Api merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi.

Disamping itu PT. Tirtamas Mandiri juga tidak menyediakan APD bagi pekerja, kondisi tersebut diperparah dengan adanya pembiaran dari PT.Dardela Yasa Guna sebagai Konsultan Pengawas Proyek.Salah satu oknum pengawas mengatakan bahwa pihaknya tidak berhasil menghimbau para pekerja untuk tetap menggunakan APD dalam bekerja.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Penerus Kemerdekaan RI Cadangan Serbaguna Kab.Asahan Jhon Efdi Adinata kepada JMG, Sabtu (23/09/2033) mengatakan bahwa penerapan penggunaan APD bagi pekerja merupakan sebuah kewajiban. Jika perusahaan tidak mengindahkan hal itu, maka pekerjaannya harus dihentikan.

“Kalau mereka gak bersedia menyediakan APD, berarti PT.Tirtamas Mandiri telah mengangkangi Permen Nakertrans dan pekerjaan itu wajib dihentikan. Selain itu, Kita juga akan melakukan investigasi terkait BPJS para pekerjanya. Ini kan proyek besar multiyears, harusnya mereka paham itu”, ujarnya.

Lebih jauh Jhon Efdi Adinata menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejatisu untuk segera melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara yang lazim disebut Sukuk Negara. Pasalnya, dalam data yang tertera di papan informasi, PT. Tirtamas Mandiri tidak menerangkan pekerjaannya bagian dari proyek multiyears 6 yang bersumber dari SBSN tersebut. Soalnya PT. Tirtamas tidak menerangkan 6 proyek itu bagian multiyears yang mana. Kami menduga ada penyelewengan dari anggaran Sukuk Negara atas proyek tersebut”, tandasnya.

Terkait hal itu, berulang kali awak media belum mendapatkan jawaban dari Surono, Perwakilan PT. Tirtamas Mandiri yang berada di Asahan. Disayangkan konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi Whatsapp dan telepon awak media ini pun tak mendapat jawaban darinya.
(Thd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.