PW MOI ( Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ) Hadiri Media Gathering Bank Riau Kepri

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – Salah satu organisasi wartawan media online terbesar di indonesia yaitu PW MOI ( Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ) hadir dalam acara Media Gathering yang dilaksanakan oleh Bank Riau Kepri di Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Lantai IV pada Rabu, (02/03/22).

Terlaksananya acara ini di bawah Divisi Sekretariat PT Bank Riau Kepri yang di Kepalai Oleh Edi Wardhana hadir untuk membuka dan mengawali Media Gathering sore itu.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRK, Edi Wardana berharap dukungan dan kerjasama awak media yang ada di Riau, untuk ikut mendukung program BRK menuju Bank Syariah.

Dukungan awak media dari pemberitaan yang benar akan turut membantu BRK menuju Perbankan yang lebih baik, melalui kritik dan saran-saran dari media tentunya.

“Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik BRK, yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Syariah,” ucap Edi mengawali acara Media Gathering.

“Insya Allah, dengan kerjasama yang baik kami dan kawan kawan media semua, ke depan BRK akan jauh lebih baik dan kuat, dan menjadi yang terbaik nasional,” harapnya.

Dalam forum diskusi jelas terungkap bahwa tujuan di adakanya pertemuan pihak PT BRK dengan awak media sebenarnya bertujuan untuk menyampaikan hak jawab AIS (Anang Iskandar Syndicate) Law Firm terkait pemberitaan miring oleh media dan adanya demo-demo di Jakarta yang mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda Riau menyelisihi nilai kontrak kerjasama antara AIS Law Firm dengan PT BRK senilai Rp 1,45 M.

Sebagaimana diketahui sejak tiga bulan lalu Bank Riau Kepri telah menunjuk Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm sebagai Tim Pengacara Tetap untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan hukum yang ada saat roda bisnis perbankan ini berjalan sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam forum diskusi terjadi tanya jawab antar pihak AIS Law Firm dan awak media yang hadir.

Seperti diketahui beberapa hari yang lalu publik dihebohkan terkait proses awal AIS Law Firm berkenalan dengan PT BRK hingga terjadinya kontrak dengan nilai fantastis.

Dari pihak AIS Law Firm pertanyaan ini dijawab oleh Fatur yang membidangi kajian dan media.

“Perkenalan AIS dengan BRK ini dimulai dari November 2019. Dari perkenalan itu AIS terus mengirimkan company profil setiap tahunnya. Alhamdulillah setelah 2 tahun berjalan, proses itu membuahkan hasil. Kini AIS Law Firm mendapat amanah menjadi kuasa hukum Bank Riau Kepri,” jawab Fatur.

Ditambahkan oleh Direktur AIS Law Office, Rini Prihandini bahwa dari adanya penandatanganan perjanjian kerjasama itu, AIS Law Firm akan cepat tanggap dalam penanganan perkara hukum yang terjadi di Bank Riau Kepri kedepanya.

“Selaku klien tetap, kami akan cepat tanggap akan hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berdampak terhadap BRK,” sampai Dani sapaan akrabnya.

Terkait hak jawab AIS Law Firm terhadap pemberitaan negatif PT Bank Riau Kepri yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan kliennya mohon dimuat oleh media sesuai dengan tujuan awal acara ini dilaksanakan.

“Untuk hal yang satu ini AIS Law Firm juga melakukan koordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya,” jelas pengacara BRK ini.

Lebih jauh dikatakan Rini, pihaknya juga telah melakukan investigasi seputar aksi demo yang dilaksanakan di Jakarta mengatasnamakan oknum pemuda atau mahasiswa riau.

“Ternyata aksi-aksi demo yang dijalankan di Jakarta bukan dari pemuda atau mahasiswa Riau dan pihaknya akan menindak lanjuti dengan pelaporan karena sudah menyangkut tindak pidana,” katanya.

Begitu juga terkait beredarnya dokumen intern AIS dan BRK soal kerjasama soal besaran harga pengacara yang fantastis dan lainnya,

“Kami akan menindaklanjuti adanya dokumen-dokumen milik AIS dan BRK yang beredar, dan itu jelas melanggar undang-undang ITE,” tutup Rini Prihandini.

Perlu dijelaskan bahwa Tim Pengacara yang ditunjuk PT BRK Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm berkantor di Jakarta dibawah pimpinan Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar, SIK,.SH,.MH. merupakan pengacara tetap PT Bank Riau Kepri, Sejak ditanda tangannya perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021 antara kedua belah pihak.

Dalam kesempatan itu PW MOI Kota Pekanbaru diwakili oleh publikterkini.com menanyakan seputar perlindungan hak-hak konsumen yang menjadi nasabah BRK yang notabene merupakan konsumen terhadap produk-produk perbankan dimana hak-hak nya dilindungi oleh undang-undang.

Hal ini dipertanyakan tidak lepas dari pantauan awak media terkait adanya dugaan raibnya uang nasabah dalam berbagai kasus baik yang sudah ditindak lanjuti di Pengadilan Negeri maupun yang belum berlanjut ke ranah hukum.

Pertanyaan awak media langsung dijawab oleh Bagian Kajian dan Media AIS Law Firm Fatur dijelaskanya bahwa hal ini sudah barang tentu akan menjadi perhatian Tim Pengacara AIS Law Firm sesuai bidangnya.

“Terkait perlindungan hak-hak konsumen sebagai nasabah di BRK sudah barang tentu menjadi perhatian kami sebagai Tim Pengacara BRK, “ jawabnya.

Disampaikannya lagi, “Terkait dugaan adanya dana nasabah yang hilang tentu menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan upaya-upaya hukum kedepannya, “Ucap Fatur.

Hadir pengurus PW MOI Riau Sekretaris Provinsi Riau Rio Kasairy, Bendahara Provinsi Riau Zerry Hijrah, Ketua PW MOI Kota Pekanbaru APRIANTO , Sekretaris PW MOI Kota Pekanbaru Alex Cowboy dan para pengurus lainya.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.