Polsek Tampan Tangkap Pelaku Curanmor Roda Dua, Pelaku Merupakan Teman Satu Kost Korban

Editor: Meza GN

PEKANBARU, (JMG) -Polsek Tampan melakukan Ungkap terhadap dua Tersangka Diduga pelaku Curanmor R2 merk Suzuki FU yang terjadi dijalan bangau sakti gg bangau kel. Simpang baru kec. Binawidya Pekanbaru. Senin(14/02/2022).

Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan laporan korban ke Polsek Tampan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dan kejadian Curanmor Roda dua merk Suzuki Satria FU 150 yang terjadi dijalan bangau sakti gg bangau kel. Simpang baru kec. Binawidya pekanbaru dengan korban An Goval Selasa (8/02/2022).

Dalam Konferensi Pers Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK didampingi Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi di mapolsek Tampan Pekanbaru mengungkapkan didalam penangkapan terhadap tersangka Pada hari jum’at(11/02/2022) Tim Opsnal melaksanakan Penyelidikan tepatnya jl. Suka karya Tim Opsnal melihat adanya sepada mtr Suzuki Satria FU 150 Tanpa plat Nomor Polisi, melihat hal tersebut Tim berusaha membuntuti sepeda motor sampai akhirnya di jl. Suka karya Gg. Seni Tim opsnal langsung mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor FU tersebut, sehingga setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang digunakan merupakan hasil curian dijalan bangau sakti gg bangau kel. Simpang baru kec. Binawidya pekanbaru, Selanjutnya dua orang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek Tampan guna proses lebih lanjut. “Ujar Kapolsek”.

Kapolsek menambahkan Adapun pelaku mengaku bernama An. ETP Als Ucok, Laki, 26 Th, Jl. Garuda Sakti KM. 7 Desa Karya indah Kec. Tapung Raya Kab. Kampar dan EY Als Efri, laki 17 tahun dengan alamat Jl. Garuda Sakti KM. 7 Desa Karya indah Kec. Tapung Raya Kab. Kampar dan kedua pelaku ini setelah dilakukan pengecekan Urine Positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, dan 1(satu) Orang otak Pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian bernama FF Alias Nando, lk, 26 Tahun, tidak bekerja, alamat TKP (DPO), Merupakan teman satu Kost korban “ungkap Kompol I Komang.

Barang Bukti yang kita amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara tutup Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.