Polresta Jambi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai 78,8 Milyar

Editor : De Ola

Jambi, (JMG) – Mendekati lebaran tiba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir, satuan reserse narkoba (satresnarkoba) polresta jambi musnahkan barang bukti narkokotika jenis sabu seberat 60 kilogram, ganja seberat 41 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 2.032 butir, Rabu (03/04/2024).

Kombes pol Eko wahyudi menerangkan nilai rincian dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jika di rupiah kan senilai 78 milyar, ganja 123 juta dan pil ekstasi senilai 177 juta, jumlah total keseluruhan barang bukti 78,8 milyar.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, ikut terselamatkan sebanyak (tiga ratus empat puluh tiga ribu) 3.43.000 jiwa. Ucap kombes pol Eko wahyudi.

Dalam kegiatan acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, di saksikan langsung oleh pihak instansi2 terkait yang sudah hadir mengikuti proses nya yang berlanjut.

pemusnahan ini dilakukan di depan gedung mapolresta satreskoba polresta jambi dengan cara di bakar cukup lama memakan waktu -+4 jam menggunakan mesin insinerator milik BNN.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini,mendapat apresiasi dari kapolresta jambi kombes pol Eko wahyudi, atas kinerja tim satreskoba dan seluruh elemen yang ikut membantu. Pungkas Eko wahyudi.

( Yanti ) .

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.