Polres Ungkap Delapan Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Akibatkan Kematian

Editor : De Ola

PADANG PANJANG, (JMG) — Polres Padang Panjang berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba periode 1 Januari-5 Maret ini. Dengan total barang bukti sabu seberat 186,17 gram dan ganja kering 1,12 gram. Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, pada konferensi pers di Mapolres, Kamis (7/3). Turut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A P, M.Si.

Dikatakan Kartyana, pihaknya juga mengamankan pelaku tindak pidana yang mengakibatkan orang mati karena kelalaian, dengan tersangka berinisial (S). Tempat kejadian perkara di hutan Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.

Dari tersangka disita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis badia balansa warna hitam. Lalu satu proyektil peluru. Senjata tersebut sebetulnya digunakan untuk berburu.

Singkat cerita, jelasnya, Jumat 1 Maret lalu pukul 03.00 WIB, tersangka dan korban jalan memisah di hutan. Tersangka melihat di semak-semak ada pergerakan dan langsung melakukan penembakan sebanyak satu kali.

“Tersangka kemudian mendekati sasaran. Namun nahas yang tertembak adalah korban. Lima orang yang ikut berburu menjadi saksi perkara itu,” terangnya.

Pj Wako Sonny mengapresiasi Polres yang telah berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Padang Panjang dan sekitarnya.

Lebih lanjut disebutkannya, Pemko saat ini memberi perhatian terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak dan perempuan.

“Kita terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus narkoba, mencegah terjadinya KDRT. Lalu menciptakan lingkungan yang ramah terhadap anak dan perempuan. Tentunya ini menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder,” tuturnya. (bunga)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.