Polres Tanah Datar Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku Pencurian

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – Polres Tanah Datar berhasil melakukan pengangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Pemberatan.

Kedua terduga pelaku berinisial ES (40) dan JN (53) berhasil diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada hari Sabtu tanggal 3 September 2023 bertempat di sebuah warung di seputaran Gor Haji Agus Salim Kota Padang.

Pengangkapan terhadap kedua terduga pelaku didasarkan dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar.

Berdasarkan dari keterangan korban, benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 bertempat di sebuah rumah milik korban di Perumahan Griya Alam Segar Jor. Bukik Gombak Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab.Tanah Datar.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2023 tim berhasil melakukan pengangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sebelumnya tersebut.

Pada diri kedua terduga pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Televisi 42 inch, 3 (tiga) buah tabung gas Lpg 3kg, 1 (satu) buah masing-masing obeng, martil dan juga linggis.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. juga membenarkan tentang Penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Benar saat ini kami telah mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku beserta barang bukti terkait Laporan tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan” ujarnya.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk informasi sementara yang didapat, kedua terduga pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian ini. (Nano Bojes)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.