Polres Dharmasraya gagal kan penyelundupan Rokok ilegal merek luffman sebanyak satu kontainer

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal bermerek luffman, sebanyak satu kontainer yang melintas di wilayah hukum polres Dharmasraya, tepat nya dipulau Punjung, Selasa 30/8 2022.

“Informasi ini berdasarkan dari masyarakat adanya dugaan truck yang membawa rokok ilegal, kemudian tim Satreskrim segera meluncur menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar kami temukan ada nya truck yang bermuatan rokok ilegal,” ungkap kasat Reskrim, Dwi Angga Prasetyo.

Dilanjut kasat, Tim satreskrim polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berpropesi sebagai kurir sopir truck dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Dharmasraya AKBP nurhadiansyah, membenarkan ada nya Kasus Perdagangan Rokok Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Peringatan Kesehatan (rokok ilegal) yang mencoba masuk atau melintas di wilkum polres Dharmasraya.

“Diduga truck rokok ini berangkat dari Jambi, sementara pelaku diamankan satu orang berinisial DI,(43) Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Jambi,” ujar Kapolres.

Ada pun barang bukti yang diamankan, satu Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT, satu Lembar STNK Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT. Nomor Rangka : MHCFR901CJ000478, lima ratus empat puluh dua dus rokok merek luffman dengan rincian : sekitar 5.000.000 lebih puntung rokok yang diamankan.

Terhadap tersangka inisial DI yang dikenakan pasal 199 ayat (1) undang undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo 55 kuh ;
Dengan ancaman Pidana :

  • Untuk Pasal 199 ayat (1) Undang Undang Kesehatan Ancamannya : Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
  • Untuk Pasal 62 Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancamannya : Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah),tutup Kapolres (Dlooyd)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.