Pinjam Motor Dijual Warga Ngawen Digelandang Ke Polsek Mlati

Editor : Supani

Sleman ( JMG ),- ES (26) warga Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul terpaksa di gelandang ke Polsek Melati karena telah menjual motor Vario dengan Nopol AB 6547 XY milik Angga Pradana warga Sleman, Gemawang, Sinduadi, Mlati. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo, S.T., SIK., saat jumpa pers di Mapolsek Mlati Jumat ( 29/4/2022).

Kapolsek Mlati menjelaskan bahwa penangkapan ES dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP – B/33/IV/2022/SPKT/POLSEK MLATI/POLRES SLEMAN/POLDA DIY tanggal 20 April 2022.

Kapolsek Mlati juga menjelaskan kejadian berawal pada tanggal 18 April 2022 sekira pukul 10.15 wib pelaku datang kerumah korban pinjam motor untuk pergi ke jalan Magelang mengambil HP. Tanpa menaruh curiga korban memberikan kunci motor beserta STNK sambil bilang ” Ndang balekne aku engko ana garapan kutek” pesen korban dan dijawab oleh pelaku ” hoo aku mung sedelo“, jelasnya.

Setelah itu pelaku pergi dengan mengendarai motor Vario yang dipinjam dari Angga, karena tidak kunjung kembali akhirnya korban menelpon pelaku tetapi tidak bisa, berusaha mencari keberadaan korban tidak ketemu. Dan setelah ditunggu beberpa hari tak kunjung kembali akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati, Imbuh Kapolsek.

Dan pada hari Jumat 22 April 2022 setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi Pelaku berada di Terminal Tirtonadi, Surakarta. Selanjutnya dengan dipimpin oleh AKP Bowo Susilo S.H., M.A.P., dan Panit II Ipda Sagimin beserta anggota berangkat untuk melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penyisiran di area Terminal Tirtonadi mendapati pelaku sedang makan di sebuah warung angkringan dan dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Melati untuk proses hukum selanjutnya di bawa ke Polsek Mlati. tambahnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati juga menambahkan bahwa motor dijual seharga 3.700.000 dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli Tas, jaket, Power Bank dan Sepatu, dan sisanya untuk judi online. Dan saat ini barang bukti sudah diamankan di Polsek Mlati. pungkas AKP Bowo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun. ( Mas Pay ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.