Penemuan Hewan Kukang Dijalan Raya, Wartawan Jejak News Menyerahkan Kepihak BKSDA Resor Pasaman


Pasaman, (JMG) – Kukang (Nycticebus coucang),primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Pada Rabu tanggal (20/07/22) dalam menjalani profesi sebagai jurnalistik, insan pers selalu beraktifitas untuk mendapatkan berita untuk informasi kepada publik tentang fakta dan realita yang terjadi di setiap waktu.

Saat perjalanan pulang dari aktivitas, eko wartawan jejak news dan anto wartawan vigur news menemukan hewan berjenis kukang di tengah jalan raya.

Untuk menghindari tertabrak nya hewan tersebut oleh mobil yang melintas atau di tangkap oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk diperjual belikan, saya menangkap hewan tersebut dan membawa nya ke lubuk sikaping untuk diserahkan ke pihak BKSDA agar hewan tersebut dapat di amankan dan di tindak lanjuti oleh pihak BKSDA, ungkap eko dan anto.

Setibanya di kantor BKSDA resor Pasaman di Lubuk Sikaping, eko dan anto di sambut baik oleh Asril Ramli Bagian Tata Usaha BKSDA Resor Pasaman.

Terimakasih banyak kepada bapak karena telah menyelamatkan satwa yang di lindungi, setelah mendapatkan hasil observasi petugas yang memastikan satwa dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka, dan memiliki sifat liar,sehingga satwa tersebut dapat beradaptasi pada habitat yang baru, kami akan melakukan pelepas liaran kembali ke habitat aslinya. Ungkap Asril Ramli.
( EAP )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.