Pembatas Tanah Dirusak, Ahli waris Alm. H. Santoso Laporkan PN Ke Polda Sumut

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Rizli Alfindo, SH yang merupakan ahli waris atas sebidang tanah milik Politisi F-P Demokrat DPRD Sumut Alm.H.Santoso, SH. melaporkan perusakan pembatas tanah yang dilakukan oleh Purnama Ningsih alias PN ke Polda Sumut, pada Rabu (12/04/23) kemarin.

Diketahui sebelumnya, bahwa tanah seluas 4000 meter persegi yang terletak di Jalinsum Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua Kec.Pulau Rakyat tersebut terjadi sengketa antara Alm.H.Santoso, SH. dengan Purnama Ningsih alias PN.

Pada tahun 2015 lalu, akhirnya putusan Kasasi Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik Alm.H.Santoso, SH. sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI bernomor 2816 K/Pdt/2015.

Kepada JMG, Sabtu (15/04/23) kemarin, Rizli Alfindo, menerangkan bahwa pada Kamis (06/04/23) lalu, PN mendatangi lokasi dan mendirikan bangunan menggunakan kayu broti diatas tanah tersebut. Rizli menduga, aksi yang dilakukan oleh PN yang sengaja mendirikan bangunan diatas tanahnya, merupakan sebuah bentuk provokasi.

Terbukti, akibat hal tersebut, pertengkaran mulut pun tak dapat dihindari dan berbuntut dengan aksi pengeroyokan terhadap Rizli yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial A dan Z yang diketahui adalah mantan suami dan anak PN.

Ditambahkan Rizli, disaat yang sama, PN juga telah melakukan perusakan pembatas tanah yang terbuat dari tepas bambu di sisi bagian depan tanah dengan cara mencopot dan meruntuhkan beberapa keping tepas yang terpasang.

Akibat aksi brutal yang dilakukan oleh PN, A dan Z, Rizli Alfindo mengaku telah mengalami kerugian jutaan rupiah. Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh A dan Z, Rizli juga mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuhnya.

“PN sengaja ingin memprovokasi, dengan dirusaknya pembatas Tanah itu, saya mengalami kerugian jutaan rupiah”, ungkapnya.

Terkait perusakan pembatas Tanah tersebut, Rizli Alfindo pun membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumut dengan STPL bernomor : STTLP/B/458/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 April 2023 kemarin.

Rizli berharap dengan laporan itu, pihak kepolisian dapat secepatnya melakukan proses perkara. Rizli juga menyebutkan bahwa dirinya juga mendapatkan, bahwa PN saat ini tengah mengajukan gugatan ke pengadilan atas objek tanah tersebut.

“Silahkan dia buat gugatan, saat ini status tanah tersebut adalah milik kami, sesuai putusan Kasasi MA RI yang telah inkracht. Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran, akan segera kami laporkan”, tandas Rizli.
(JMG/Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.