Pasca Surati Kementerian PUPR Terkait Lelang Batang Sangir PT. BUNDA LAPORKAN POKJA 26 KE KPPU

Editor : Meza GN

PADANG, (JMG) – Lagi-lagi pokja BP2JK Sumbar dilaporkan ke Kementerian PUPR RI. Hampir setiap tahun pokja diinstansi itu dilaporkan ke Kementerian PUPR RI. Bila ditahun 2021, Pokja 77 yang dilaporkan terkait lelang paket Panti Rao Kabupaten Pasaman, tahun 2022 ini Pokja 26 pada lelang paket Batang Sangir Kabupaten Solok Selatan yang dilaporkan. Bahkan informasi yang diperoleh JMG, Pokja 26 bakal dilaporkan juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PT. Bunda selaku peserta pada lelang Batang Sangir Solsel merasa di dzalimi dan mengungkapkan dugaan permainan Pokja 26 dalam suratnya ke Kementerian PUPR RI. Pokja 26 diduga curang dalam proses evaluasi yang menggugurkan PT. Bunda.

Surat tertanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan pada Menteri PUPR RI itu perihal mohon diusut tuntas dugaan kecurangan dalam proses evaluasi lelang paket pekerjaan pengendalian banjir dan sedimen Sungai Batang Sangir Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2022. Tak tanggung-tanggung sebanyak 12 surat ditembuskan pada pejabat dan instansi terkait.

Dalam surat yang ditandatangani Mardinis selaku Direktur Utama PT. Bunda, yang menjadi gugatan adalah berita acara hasil pemilihan nomor : PBJ-01.27/PP.26-BP2JK-Sumbar/2022, tanggal 21 Januari 2022. Mardinis melaporkan Pokja 26 BP2JK Wilayah Sumatera Barat tahun 2022, diantaranya, Devitri Hidayati, ST, MSi, (Ketua Pokja 26 BP2JK staf BP2JK Wilayah Sumbar, Sherly Purnama Sari, ST (Sekretaris Pokja 26) dan Husna Fauzia, ST, MT (anggota Pokja 26).

Mardinis menilai, banyak indikasi kecurangan dilakukan Pokja 26 dan ada dugaan mencari kesalahan rekanan untuk memenangkan rekanan titipan. Dugaan kecurangan dalam lelang itu ketara sekali. Makanya PT. Bunda mengadukan Pokja 26 ke Kementerian PUPR RI.

Diantara dugaan kecurangan yang dijabarkan dalam surat itu adalah pertama, dokumen pemilihan sudah jelas dan nyata menerangkan pada angka 24 tentang analisa harga satuan pekerjaan ditentukan dalam spesifikasi teknis. Perhitungan analisa harga satuan pekerjaan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Sementara yang dipermasalahkan adalah Koofesien / Kuantitas penawaran PT. Bunda yang tidak ada tercantum didalam Dokumen Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Teknis serta tidak ada tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Kedua, ada 4 ( empat ) item pekerjaan yang tidak ditemukan pada Spesifikasi Teknis dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Empat item tersebut bukanlah hal yang sangat subtantif untuk jadikan pedoman untuk klarifikasi kewajaran harg. Tapi pihak Pokja 26 mencari-cari kesalahan peserta lelang dan disaat itu koofesien / kuantias HPS untuk pekerjaan tersebut di tampilkan sehingga memberikan dampat kerugian terhadap penawaran yang diajukan PT. Bunda . Cara-cara ini merupakan cara mencurangi peserta dalam evaluasi klarifikasi kewajaran harga.

Ketiga, pada lampiran berita acara klarifikasi koofesien dan harga satuan dasar nomor : PBJ-01.09/BA-KLA-KOEF.HD/[PKJA-26/BP2JK-SB/2022 Tanggal 07 Januari 2022 yang katanya harga dasar untuk pekerjaan pengadaan dan penyusunan batu 200 -300 Kg semula didalam analisa harga satuan pekerjaan tertulis Rp. 400.000,- disepakati menjadi Rp. 169.000,-. Sementara pada lampiran jawaban sanggah dikoreksi jumlah perkalian antara kuantitas/koofesien dengan harga satuan dasar. Sehingga terjadi kenaikan dari Rp. 482.900,00 menjadi Rp. 827.189.67. Seharusnya total harga penawaran terkoreksi (Non PPN) dari Rp. 15,228,948,060.00 menjadi Rp. 15,586,743,132.91 .

Keempat, lampiran berita acara klarifikasi koofesien dan harga satuan dasar nomor : PBJ-01.09/BA-KLA-KOEF.HD/[PKJA-26/BP2JK-SB/2022 Tanggal 7 Januari 2022 dibuat terlebih dahulu sebelum dilakukan klarifikasi terhadap penetapan koofesien/kuantitas harga klarifikasi. Dalam berita acara tertulis tanggal 7 Januari 2022, sedangkan klarifikasi berlangsung pada 11 Januari 2022. Hal ini terkesan lebih dahulu berita acara dibuat Pokja 26 dari pada klarifikasi dilakukan pada PT. Bunda.

Kelima, untuk membandingkan penawaran PT. Bunda dengan pemenang cadangan, diambil contoh penawaran PT. Sandika Utama sebagai pemenang cadangan dengan memasukan koofesien /kuantitas seperti metoda yang dilakukan PT. Bunda. Hasil akhir total harga penawaran terkoreksi dengan total harga klarifikasi, ditemukan bahwa penawaran PT. Sandika Utama diduga tidak wajar.

Dari beberapa hal tersebut, PT. Bunda menduga perusahaannya telah didzalimi dan digagalkan oleh Pokja 26 untuk memenangkan perusahaan titipan. Sebab bila pemenang lelang nomor 13 yakni PT. Alas Putra dianggap wajar penawarannya, mengapa perusahaan lain dibawah nomor urut PT. Alas Putra dianggap tidak wajar penawarannya?, ujar pihak PT. Bunda pada JMG.

Sementara itu, Pokja 26 BP2JK ketika hendak dikonfirmasi JMG kekantornya Jalan Parak Kopi No. 1 Padang Sumbar, tak bisa ditemui. Begitu juga Ir. Nelson Hasibuan Kepala BP2JK beberapa kali dihubungi keponselnya untuk konfirmasi tak dijawab. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.