OPTIMALISASI DIVERSI, BAPAS BUKITTINGGI HINDARKAN ABH DARI PEMENJARAAN

Editor : De Ola

Bukittinggi, (JMG) – Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) terlibat kasus kekerasan dan pengrusakan akhirnya kembali ke orang tua, Selasa (12/12). Pengembalian ABH yang sebelumnya dititipkan di Lapas Bukittinggi dalam proses penyidikan tersebut adalah buah dari keberhasilan diversi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi (Bapas Bukittinggi).

Keberhasilan tersebut, menurut Kepala Bapas Bukittinggi Novri Abbas melengkapi 47 keberhasilan diversi sepanjang tahun 2023 dari 55 pendampingan ABH yang memenuhi syarat diversi. “Keberhasilan tersebut meningkatkan persentase penghindaran anak dari pemidanaan dalam tiga tahun terakhir. Dalam catatan Bapas Bukittinggi, mampu mengoptimalisasi penghindaran anak dari pemenjaraan,” ujar Novri Abbas.

Novri menjelaskan, tahun 2020, ABH yang terhindar dari pidana penjara adalah 31,6 persen dari 136 ABH. Meningkat di tahun 2021 menjadi 43,4 persen dari 122 ABH yang didampingi Bapas Bukittinggi. Tahun 2022, persentase keberhasilan tersebut meningkat menjadi 60,6 persen dari 109 ABH. Peningkatan penghindaran anak dari pemenjaraan semakin membaik di tahun 2023. Dimana, hingga pertengahan Desember 2023 dari 109 ABH yang didampingi, 65,1 persen terhindar dari pemenjaraan.

Penghindaran ABH dari pemidanaan, menurut Kabapas adalah tujuan utama dari Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA). Namun, Novri mengakui memang ada ABH yang tak terhindarkan dari pemidanaan.

“Amanat dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan pemidanaan adalah upaya terakhir untuk sanksi bagi ABH. Pemidanaan untuk anak adalah ultimum remidium bagi anak. Untuk itu, sebagai salah satu elemen strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Bapas Bukittinggi terus berupaya semua pihak untuk menghindarkan dari pemidanaan,” ujar Novri Abbas usai mendampingi ABH yang berhasil mencapai kesepakatan diversi dan dikembalikan ke orang tua setelah menjalani penitipan tahanan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi Kamis, (14/12).

Sepanjang tahun 2023, dalam menjalankan tugas pendampingan ABH, Bapas Bukittinggi mendapatkan 109 permintaan pendampingan. Dari jumlah tersebut menurut Novri Abbas 55 diantaranya adalah permintaan untuk upaya diversi (penanganan perkara di luar pengadilan). Ada syarat khusus mendapatkan upaya diversi ABH. Pertama, bukan pengulangan tindak pidana oleh ABH dan kedua dugaan tindak pidana yang dilakukan ABH ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun. “Jadi, dari 55 permintaan pendampingan diversi tersebut, ada 8 pendampingan yang gagal dimediasi Bapas Bukittinggi karena faktor pihak korban tetap ingin melanjutkan proses hukum ,” jelas Kabapas didamping Kaur Tata Usaha Bapas Bukittinggi Farhan Arrasuli.

Merujuk angka tersebut, tingkat keberhasilan diversi di Bapas Bukittinggi mencapai 85,45 persen di tahun 2023. Diakui, tingkat keberhasilan tersebut lebih rendah dari pada capaian tahun 2022, dengan tingkat keberhasilan diversi 86,1 persen ABH yang didampingi dan menghindarkannya dari pemidanaan. “Peningkatan tersebut tidak lepas dari makin meningkatnya peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang menjadi fasilitator dalam upaya diversi. Kami dari Bapas sebagai wakil fasilitator sangat mengapresiasi dukungan dari pihak-pihak APH lainnya. Namun, terjadinya penurunan tingkat keberhasilan tahun ini akan menjadi evaluasi bagi kami dalam menjalankan tugas mediasi dalam diversi ke depannya,” ujar Novri Abbas.

Banyak faktor yang mempengaruhi kegagalan diversi. Menurut Novri, berdasarkan laporan dari jajarannya dalam menjalankan proses upaya diversi, salah satunya karena kurangnya kesadaran dari ABH untuk kooperatif dalam menjalani proses mediasi. Menurut Kabapas, pihaknya juga terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah di 8 kabupaten dan kota wilayah kerja Bapas Bukittinggi. Diversi sebagai salah satu upaya penyelesaian pidana anak tetap mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada ABH.

“Menghindarkan ABH dari pemidanaan sebagai amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjadi target kinerja dari Bapas Bukittinggi sebagaimana target kinerja dari Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Novri. (Rel)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.