Oknum Pelaku Penyimpangan Kredit Bank Plat Merah, Kembali Ditetapkan Oleh Kejari Asahan Jadi Tersangka

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Oknum pelaku penyimpangan Bank plat merah kembali ditetapkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan pemberian kredit kepada CV. Zamrud. Sebelumnya Kejari Asahan telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut, antara lain ARH, EHA dan RHH.

Pada Selasa (26/03/2024), Penyidik Kejari Asahan telah menetapkan MH sebagai tersangka berikutnya dan sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Maret sampai 14 April 2024 mendatang.

Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, SH.MH dalam keterangannya kepada insan pers, pada Rabu (27/03/2024) mengatakan, sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka, telah dahulu dipanggil oleh Penyidik sebagai saksi sebanyak 3 kali pemanggilan, namun tersangka mangkir dan berada di Provinsi Aceh.

Mengetahui keberadaan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen, SH.MH bersama Tim kemudian melakukan penjemputan tersangka dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Aceh. Sesampainya di Kejari Asahan, penyidik pun melakukan pemeriksaan MH sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang sah. Lalu selanjutnya MH pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan, tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Zamrud, namun tidak masuk ke dalam struktur pendirian CV, lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama 2 tersangka lainnya dari pihak Bank plat merah berinisial RHH dan EHA, dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki agunan dan pengalaman CV.

Dalam persekongkolan jahat itu, kredit pun disetujui, setelah disetujui, kredit pun dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain, sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.083.190.000 (empat miliar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Terhadap tersangka akan disangkakan dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. (Hum/thd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.