Oknum Kades Di Pati Diduga Bermain Proyek Milyaran

Editor : Mas Pay

Pati (JMG) – Sudah menjadi rahasia umum, jika ada sebagian kepala desa (Kades) atau aparatur pemerintah desa juga melakukan usaha lain, seperti berbisnis atau usaha lain.

Seharusnya kades bersama aparat desa tidak mencampuradukan urusan pemerintahan dengan bisnis. Namun harus lebih mengutamakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Namun lain halnya yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah oknum Kepala Desa inisial (S) diduga main proyek dari anggaran APBD dan APBN.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan Kepala Desa tersebut, sudah sejak lama menjadi kontraktor, bahkan sebelum jadi Kepala Desa.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan salah satu contoh, proyek rehabilitasi pengaspalan jalan Tlogorejo-Regaloh informasi yang dihimpun awak media pekerjaan dari APBD sebesar Rp. 196.654.000 sebagai kontraktornya CV MULIATAMA adalah milik oknum Kades Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu inisial (S).

Hal tersebut dibenarkan oleh oknum Kades (S) setelah awak media konfirmasi langsung  melalui telpon beberapa hari yang lalu, bahkan pihaknya mengatakan biar dites core drill dari Dinas PU saja, katanya pada wartawan.

Sementara, di lokasi proyek yang berbeda berdasarkan informasi yang dihimpun awak media proyek pengaspalan jalan yang terletak di Desa Badegan Kecamatan Margorejo tersebut dari Bantuan Keuangan Kabupaten Pati menelan anggaran senilai Rp. 200.000.000 kegiatan pengaspalan jalan volume : P-395 m, L-3,50 m, Tb-1,5, sebagai kontraktor atau pemborong adalah Kades Sumbermulyo (S).

Hal tersebut diketahui setelah tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek bertemu dengan salah satu pekerja yang enggan menyebut namanya, saat dikonfirmasi juga membenarkan proyek pengaspalan tersebut dikerjakan oleh Kades Sumbermulyo (S).

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo Anton, saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek pengaspalan yang ada di Desa Badegan mengatakan, saya hanya diberi aspirasi mas yang ngasih Pak Kades (S) dan dia yang mengerjakan, katanya pada wartawan di Kantor Desa Badegan, Senin (9/8).

Dan dimungkinkan masih banyak lagi oknum Kades (S) proyek di desa lain sebagai kontraktor atau pemborongnya. Dan kami akan menggali informasi lebih lanjut.

Sementara itu salah satu aktivis penggiat anti Korupsi Kabupaten Kabupaten Pati, mengatakan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.

Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” katanya.

Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.

“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya, Rabu (9/10/20).

Ia berharap kepada pihak Pemkab Pati dan Penegak Hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Kabupaten Pati dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.(Hanggoro)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.