MASYARAKAT TOLAK PENAMBANGAN BATUAN PT. KHM

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Sejak dimulainya kembali aktivitas penambangan batu di Nagari Guguak Kayutanam Kecamatan 2×11 Kabupaten Padang Pariaman yang dikelola PT. Kapalo Hilang Maining (PT. KHM) mendapat sorotan tajam banyak pihak khususnya dikalangan masyarakat dan anak nagari. Aktivitas penambangan dengan memakai beberapa alat berat dan mobil truk diduga belum melengkapi beberapa persyaratan untuk berproduksi sesuai aturan dalam penambangan. Anehnya, aktifitas tersebut terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah setempat.

Menurut keterangan perwakilan anak nagari Guguak Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, FY(46) , penambangan batu di Nagari Guguak ini memang sudah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun itu belum bisa dijadikan andalan dalam bisnis penambangan. Tidak bisa semena-mena melakukan aktivitas penambangan dan produksi sebelum perusahaan melengkapi beberapa surat izin dari dinas lingkungan hidup dan sebagainya sebelum beroperasi, kata FY (21/3).

” Kami anak nagari disini punya kewenangan untuk menjaga keutuhan dan kelestarian lingkungan dari segala macam bentuk bahaya yang akan timbul akibat penambangan. Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan aktivitas penambangan batu sebelum ada persetujuan dari Lingkungan. Baik itu lingkungan Pemerintah Nagari maupun lingkungan Kerapatan adat Nagari(KAN)”, ungkapnya.

Padahal beberapa aturan dan larangan melakukan aktivitas penambangan tertulis jelas dalam Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, jangan melenceng dari aturan perizinan. ” Mentang-mentang ada bekingan jangan seenaknya melakukan penambangan disini sebelum disetujui”, tandasnya geram.

Selanjutnya FY juga menyebutkan, pada 7 Maret 2024, pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta beberapa dinas terkait turun ke lokasi tambang. Hasilnya, aktifitas penambangan dihentikan. Kemudian keesokan harinya penambangan dimulai kembali secara diam-diam. Mungkin ada tangan besi yang dibanggakan dibalik bisnis tambang batu di Nagari Guguak ini, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua H
Harian Kerapatan adat Nagari Guguak Kayutanam (KAN) , H.Dt Rangkayo Mulie saat dikonfirmasi mengatakan kita mendukung aturan dan larangan yang tertulis dalam surat izin yang dikeluarkan apalagi menyangkut soal lingkungan sosial anak nagari. Saya tidak akan tinggal diam, ucapnya.

Anehnya, Wali Nagari Guguak Kayutamam Kecamatan 2x11Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yunik Kamil saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu dan tidak pula diberitahu tentang dimulainya kembali aktivitas penambangan batu disitu, ungkapnya singkat pada (21/3).

Pihak PT. KHM saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan pihaknya tidak mengetahui sudah mulai penambangan. ” Masa iya sudah mulai. Dari mana anda tahu? Setahu saya belum jalan lagi aktivitas lenambangan disitu. Saya lagi diatas mobil. Nanti kita sambung lagi jawab Riri mewakili PT. KHM melalui telfonnya.

Dimulainya kembali aktivitas penambangan batu di Nagari Guguak Kayutanam tersebut saat disampaikan kepada Satpol PP Padang Pariaman, mendapat respon yang baik dari Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman. Syafrion mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan JMG.

” Kita segera sampaikan informasi ini ke dinas terkait di provinsi. Agar segera ditindaklanjuti, ujarnya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.