Masyarakat Resah, Tambang Galian C Tanpa Izin Terus Beroperasi di Parit Malintang

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Masyarakat Nagari Parit Malintang resah atas banyaknya tambang galian C beroperasi di wilayahnya. Baik tambang yang mengantongi izin apalagi yang ilegal. Fasalnya, keberadaan tambang tersebut banyak merusak fasilitas jalan dan banda aliran jalan menjadi tersumbat. Walinagari Parit Malintang Sudirman didampingi Ketua LPM Alam Syahri dan Sekretaris Nagari Satriandy ketika ditemui di warung samping kantornya, membenarkan hal ini.

“Namun kita di pemerintahan nagari tidak bisa berbuat banyak, karena itu adalah kewenangan penegak hukum,” kata mereka. Kata mereka, mengenai tambang tanpa izin yang dikerjakan PT. Libelia Griya Lestari yang ada di Korong Pasa Balai, sudah diadakan rapat bersama di kantor ini yang dihadiri oleh OPD terkait agar kegiatan tambang ini segera dihentikan sementara sampai izin ada. Menurutnya, dampaknya telah merusak fasilitas jalan. Banyaknya angkutan yang lewat setiap harinya.

Ketua Bamus Nagari Parit Malintang Syamsir merasa heran dan bertanya, kenapa masih terus beroperasi. “Padahal saya dengar sudah diadakan rapat di Kantor Walinagari dan Ruangan Sekretaris Daerah, yang dihadiri oleh OPD terkait, seperti Dishub, Satpol PP, Yandu dan Tarkim serta Lingkungan Hidup, dan saya dengar juga ada datang ke sana dari Kepolisian dan Satpol PP, tapi anehnya masih tetap beroperasi,” ungkap Syamsir.

Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, ketika diminta waktunya untuk bertemu melalui chatting WA-nya untuk membicarakan masalah tambang ilegal ini, Kapolres yang akrab disapa Qori ini menyiapkan waktu untuk bertemu di Polres Padang Pariaman, Senen (13/02/2023) lalu.

“Namun di Polres sesuai janji, Kapolres ada giat keluar, kata anggotanya. dan kami direkomendasikan ke Kasat Reskrim, namun Kasat Reskrim juga tidak ada di kantornya, dan Iptu Deni Kurniawan berjanji akan menyampaikan kepada Kasat Reskrim”.

Ketika dikomunikasikan masalah tambang ini dengan Kapolres lewat chatting WA-nya dengan menanyakan “Gimana bapak menindak lanjuti tambang galian C tanpa izin ini, sesuai instruksi Kapolda tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar”.

Sampai saat ini, AKBP M. Qori belum menjawab, dan ketika minta bisa ketemuan lagi, karena waktu itu tidak jadi ketemu, juga Kapolres ini tidak merespon.  Sampai saat, tambang ilegal yang telah beroperasi sejak bulan Agustus tahun lalu itu, belum juga ada tindakan dari Polres Padang Pariaman, kendati sudah ada instruksi dari Kapolda Sumbar tersebut.

(Ali Jejak)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.