Masalah Hak Atas Kepemilikan Tanah Alm Sodin Mulai Menunjukkan Titik Terang.

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) – Pertemuan mediasi kedua terkait permasalahan tanah
Almarhum Sodin kembali di lakukan di Kantor Lurah Tuah Negeri Kecamatan Tenayan, Senin (04/10/2021).

Almarhum Sodin melalui ahli warisnya Musri yang telah menguasakan hal tersebut kepada LBH Elite Sumatra Jaya Grup tampak turut hadir bersama kuasa hukumnya dalam pertemuan kedua mediasi tersebut.

LBH Elit Sumatera Jaya Grup selaku kuasa hukum dari Musri ahli waris Almarhum Sodin tampak duduk bersama masyarakat yang menduduki lahan /tanah milik alm sodin.

Mediasi yang di fasilitasi dan diprakarsai oleh lurah Tuah Negeri Syarifuddin SH berjalan dengan baik. Dan dalam mediasi antara kedua belah pihak dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh para pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan lahan tersebut.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, masyarakat yang menduduki lahan tanah milik Alm Sodin, secara hak di anggap tidak mempunyai dasar yang jelas, karena masyarakat tersebut tidak dapat memberi keterangan secara kronologis dan histori tanah yang mereka kuasai.

LBH ELITE SUMATRA JAYA GRUP pihak penerima kuasa Almarhum Sodin melalui Ahli waris sahnya Musri yaitu berasumsi bahwa ada pihak pihak yang terkait yang ikut bermain dalam tumpang tindihnya kepemilikan lahan tersebut,
Elite Sumatra Jaya bersama bapak Lurah Tuah Negeri yang sangat kooperatif demi terselesaikannya permasalahan ini, secara tegas menyampaikan kepada warga dan juga jajarannya jangan sampai bermain main dalam hal menerbitkan surat dan teken meneken.

“Dalam pertemuan mediasi tersebut Lurah Tuah Negeri, kami anggap sangat bijak dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dan beliau memberi ruang dan waktu untuk menyelesaikan secara musyawarah tanpa ada yang dirugikan” sebut Ponidel Putra Pimpinan Elite Sumatra Jaya Grup

Lanjut Ponidel Putra Pimpinan Elite Sumatera Jaya Grup kepada awak media bahwa hasil pertemuan mediasi hari ini intinya adalah bahwa para pihak masyarakat yang dianggap telah menguasai fisik ataupun yang tinggal di atas lahan tersebut tidak bisa menjelaskan secara kronologis dasar kepemilikan tanah yang mereka kuasai. Dan disepakati akan dilakukan sekali lagi pertemuan lanjutan pada hari senin depan sebelum diambil langkah langkah secara hukum dan berujung kepengadilan.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.