Mantan Walikota Yogyakarta di Vonis 7 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri

Editor : Mas pay

Yogyakarta ( JMG ) – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Dua pekan lalu Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan vonis selama 6,5 tahun pidana penjara, vonis ini lebih berat.

Ketua Majelis Hakim M. Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar dalam amar putusannya, Selasa (28/2/23).

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.

“Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,”imbuhnya.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring.

Menanggapi putusan majelis hakim, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Mereka ialah Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Yogyakarta. Dandan Jaya sendiri telah mengajukan kasasi ke MA melalui PN Yogyakarta.
(Arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.